Perampasan Aset Paksa Pejabat untuk Jujur

Cahya Mulyana
16/9/2016 09:41
Perampasan Aset Paksa Pejabat untuk Jujur
(MI/PANCA SYURKANI)

KEBIJAKAN perampasan aset yang dipayungi undang-undang merupakan cara radikal untuk memaksa orang untuk jujur tentang kekayaan yang diperolehnya.

Selain diprediksi mujarab menekan korupsi, kebijakan itu juga memaksa orang patuh membayar pajak karena memungkinkan setiap aset yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara legal dirampas negara.

Ketua Setara Institute Hendardi mengemukakan hal itu dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, kemarin (Kamis, 15/9) "Jadi RUU itu berbeda dengan perampasan aset hasil kejahatan dan atau hasil korupsi yang terbatas hanya pada objek yang melingkupi kejahatan itu," ujar Hendardi.

Menurut dia, UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat pemberantasan korupsi untuk secara aktif melacak setiap harta yang tidak terjelaskan asal usulnya.

Hal itu berbeda dengan bila memakai kebijakan pembuktian terbalik harta kekayaan. Dalam pembuktian terbalik, keaktifan pemilik harta yang lebih dominan, sehingga kurang efektif.

Hendardi mengakui kebijakan perampasan aset sifatnya relatif radikal dan ekstrem. Ia memperkirakan RUU tersebut akan mendapatkan banyak tentangan dari berbagai kalangan dengan menggunakan tameng hak atas privasi individu warga negara. "Karena itu, perumusan norma harus disusun dengan cermat, mendalam, dan berhati-hati," tutur Hendardi.

Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan mendesak DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pasalnya, RUU yang dinilai bakal efektif melahirkan efek jera korupsi tersebut belum dilirik DPR untuk dibahas.

RUU Perampasan Aset dinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2014 dan mendapatkan dukungan dari KPK. "Akan kita bantu supaya masuk ke prolegnas," tegas Agus, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi mampu melahirkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas. Pasalnya, aturan yang memiskinkan tersebut dilakukan terhadap seluruh penyelenggara negara yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perolehan harta kekayaan mereka.

"Memberantas korupsi dengan merampas aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal mulanya itu tentu bisa menjerakan. Tidak hanya itu, perampasan aset juga menjadi cara untuk mencegah kejahatan lainnya yang bisa mencul di tengah penanganan perkara korupsi," terang Donald.

Cegah korupsi berantai
Donald memaparkan perampasan aset penyelenggara negara, selain bisa mengembalikan kerugian negara, bisa mencegah terjadinya korupsi lain. Itu seperti upaya peringanan hukuman maupun rekayasa perkara yang dihadapi penyelenggara negara yang berstatus tersangka korupsi.

"Misalnya, penyuapan hakim atau jaksa dalam persidangan. Jika asetnya disita, upaya mereka melakukan penyuapan di persidangan bisa dicegah, sebab seluruh asetnya sudah dirampas negara," paparnya.

Kebijakan perampasan aset dapat berlandaskan penyusunan profil penyelenggara negara. "Perampasan itu dimungkinan jika kekayaan tidak sesuai dengan profil seseorang. Kalau dalam konteks Indonesia, jika diterapkan, bisa setidaknya dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan SPT pajak," tutupnya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya