Lawan Ahok Kritik Gugatan Cuti Kampanye

MI
16/9/2016 09:00
Lawan Ahok Kritik Gugatan Cuti Kampanye
(Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat sidang lanjutan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi---ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

SIDANG gugatan uji materi mengenai kewajiban petahana mengambil cuti selama masa kampanye, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (Kamis, 15/9), menggelar keterangan pihak-pihak terkait. Keterangan diberikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.

Yusril merupakan salah satu kandidat bakal calon yang tengah dipertimbangkan sejumlah partai politik untuk menjadi penantang Ahok dalam Pilgub DKI 2017, sedangkan Habiburokhman populer dengan nazar terjun dari puncak Monas jika Teman Ahok mampu kumpulkan 1 juta data KTP dukungan.

Yusril menilai argumen gugatan yang diajukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tepat. Ahok membandingkan dengan jabatan presiden yang tidak wajib cuti kampanye jika ingin maju kembali dalam pilpres.

"Pembentuk undang-undang tentu memperhatikan secara saksama mengapa untuk masa jabatan presiden tidak ada kewajiban cuti, sementara ketentuan itu berlaku bagi kepala daerah. Walau sama-sama menjalankan pemerintahan, ada perbedaaan wewenang dan tanggung jawab," ujar Yusril dalam paparannya di sidang.

Yusril menjelaskan Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih luas ketimbang kepala daerah. Presiden, di antaranya, berwenang menyatakan perang dan keadaaan bahaya.

Menurut Yusril, jika presiden diwajibkan cuti selama masa kampanye saat maju kembali bersamaan dengan wapres yang juga ingin maju, akan terjadi kerumitan tata negara.

Yusril juga berpendapat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mewajibkan petahana gubernur cuti selama masa kampanye memberikan kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Calon gubernur yang nonpetahana memiliki kesempatan yang sama.

Senada, Habiburokhman menilai kewajiban cuti diperlukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana selama masa kampanye. Petahana tidak bisa menggunakan fasilitas jabatannya.

Seusai persidangan, Ahok mengaku akan mengajukan tiga saksi ahli untuk memperkuat argumennya. (Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya