Ini Tanggapan Jaksa Agung terhadap Temuan TPF Freddy Budiman

Micom
15/9/2016 22:15
Ini Tanggapan Jaksa Agung terhadap Temuan TPF Freddy Budiman
(ANTARA/M Agung Rajasa)

JAKSA Agung M Prasetyo menanggapi pernyataan Effendi Gazali saat memberikan keterangan kepada media tentang hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Freddy Budiman.

"Saya mengapresiasi TPF bentukan Polri yang berusaha mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Freddy Budiman, sebab hingga saat ini sepanjang diatur dalam undang-undang, kejaksaan tetap akan bertindak tegas dengan menuntut hukuman paling tinggi terhadap pelaku, khususnya pengedar narkoba.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung tidak segan-segan akan menindak dengan tegas dan tanpa pandang bulu jika ada aparat kejaksaan yang coba-coba dan terbukti bermain mata terkait kasus Freddy Budiman sebagaimana ditengarai TPF," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (15/9) malam.

Oleh sebab itu, ia pun meminta TPF segera memberikan fakta dan bukti yang dimilikinya menyangkut kasus tersebut agar menjadi dasar bagi Kejagung untuk menindak tegas jika memang benar ada oknum jaksa yang terlibat.

"Jangankan kasus narkoba, kasus lain pun jika ada jaksa yang nakal, kami telah tindak tegas berupa pemecatan.

Namun, saya menyesalkan pernyataan Effendi Gazali di forum jumpa pers TPF yang berisi tuduhan kejaksaan telah melakukan praktik 'tukar kepala' dan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan jaringan Freddy Budiman," lanjut Prasetyo.

Menurut dia, komentar Effendy mengatasnamakan temuan TPF itu merupakan tuduhan yang sangat prematur dan masih perlu dibuktikan kebenarannya.

"Perlu diketahui, lembaga yang berwenang melakukan penyidikan perkara narkoba adalah Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga inilah yang menangani setiap kasus narkoba sejak awal, baik dalam hal pengungkapan, penangkapan, penahanan, maupun pememeriksaan. Juga menyangkut alat bukti dan pasal yang didakwakan kepada tersangka pelaku," kata Prasetyo.

Sedangkan jaksa penuntut umum, lanjut dia, hanya menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik berikut tersangka dan barang buktinya. Jaksa tidak memiliki kapasitas untuk berkompromi jahat mengubah pasal dakwaan.

"Jika pun jaksa harus mengubah dakwaan, kami melakukannya melalui mekanisme dan aturan main yang berlaku dan berkoordinasi dengan penyidik.

Kami akan lebih memberikan apresiasi dan penghargaan kepada TPF jika tim ini sebelum membuat pernyataan yang kemudian dilempar ke publik memahami lebih dulu masalahnya untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh," ujar Jaksa Agung.

Lebih jauh ia pun khawatir jika informasi yang diperoleh TPF tidak akurat lantaran bisa jadi berasal dari pihak-pihak yang justru terlibat dalam jaringan dan sindikat narkoba itu sendiri. Pasalnya, kata Prasetyo, jaksa atau penegak hukum lain tidak mau diajak berkompromi atau bekerja sama untuk melanggengkan bisnis kotor yang dilakukan para jaringan dan sindikat narkoba tersebut.

"Jaringan Freddy Budiman pasti tidak senang dengan sikap kejaksaan yang bertindak tegas terhadap mereka, sebab selain mengeksekusi mati Freddy Budiman, kejaksaan juga menuntut hukuman mati terhadap Teja, pelaku jaringan narkoba Freddy Budiman."

Oleh sebab itu, tuduhan tanpa bukti yang disampaikan Effendi di forum jumpa pers TPF yang dialamatkan kepada jaksa sangat serius di saat kejaksaan memiliki komitmen menyatakan perang dan tidak akan ada kompromi terlebih terhadap bandar, gembong, dan pengedar narkoba.

"Kejaksaan Agung sangat terbuka terhadap informasi apa pun menyangkut tindakan kriminal narkoba yang merusak generasi bangsa. Kejaksaan Agung menyambut baik jika TPF kasus Freddy, segera menyampaikan dengan jelas siapa oknum jaksa yang ditengarai bermain mata dengan jaringan Freddy Budiman, apalagi jika disertai bukti, saksi dan petunjuk lain," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya