TIDAK jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menyebabkan ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Bahkan ada keluarga korban yang sampai 13 tahun harus bolak-balik Komnas HAM-Kejaksaan Agung.
"Selama ini, saya sudah ngalor-ngidul hampir 13 tahun (mulai dari 2002). Semua lembaga negara saya datangi. Jaksa Agung balikin ke Komnas HAM, Komnas HAM balikin lagi ke Jaksa Agung," ungkap Asih Widodo di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Selasa 25 Agustus 2015).
Asih merupakan ibu Sigit Prasetyo, korban Tragedi Semanggi. Sejak 2002, ia telah mencari keadilan bagi anaknya yang jadi korban HAM. Namun, berkas itu bolak-balik Kejagung-Komnas HAM sebanyak enam kali.
Pasal 20 ayat 3 berbunyi, 'Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi'.
Masih dari ayat 3 disebutkan, 'Dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut'.
Menurut Asih, ketidakpastian hukum tersebut memberi kerugian besar. "Dari 13 November 1998 sampai detik ini saya menderita lahir batin," ungkapnya. Ia menuturkan dirinya sudah bolak balik ke Komnas, menyambangi DPR setiap minggu, namun tidak ada yang peduli.
"Tiap tanggal 13 November saya selalu ke Kejagung. Tapi, pihak Kejagung bilang dari Komnas HAM belum komplet dan dikembalikan lagi," katanya. Ia pun sudah menanyakan kepada pihak Kejagung mengenai berkas yang dikirimkan Komnas HAM. Namun, ia tidak mendapat jawaban yang jelas.
"Tolong sahkan (uji materi) undang-undang ini. Biar sebelum saya mati, saya puas. Bukan balas dendam, katanya negara kita adalah negara hukum. Jadi mohon keadilan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian UU Pengadilan HAM terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli/saksi pemohon. Namun, pada kesempatan itu, pihak DPR tidak dapat hadir.
Permohonan uji materi ini diajukan Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa pada kurun 1997-1998, dan Yati Uryati, ibunda dari Eten Karyana, korban tragedi Mei 1998.
Kuasa hukum pemohon Chrisbiantoro mengatakan pengujian Pasal 20 ayat 3 tersebut diajukan agar MK bisa menjelaskan sejauh mana frasa itu ditafsirkan. "Seperti boleh berapa lama berkasnya dibalikin, ini sudah 16 tahun lebih," terang dia.
Ia berpendapat berkas yang kurang komplet tersebut hanya alasan pihak Kejagung sehingga belum bisa ditindaklanjuti. "Soalnya ini lebih kepada hal teknis dan sifatnya nonhukum," tandasnya.
Kasus pelanggaran HAM masa lalu kemudian dianggap telah ditelantarkan sehingga para pemohon merasa hak konstitusional mereka telah dilanggar, khususnya terkait dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Kepastian Hukum untuk Setiap Warga Negara Indonesia.(Nur/P-5)