Pimpinan Gafatar Segera Diadili

Budi Ernanto
15/9/2016 15:42
Pimpinan Gafatar Segera Diadili
(ANTARA)

TIGA mantan pimpinan Gerakan Fajar Nusamtara (Gafatar) diserahkan ke Kejaksaan Cibinong, Kamis (15/9). Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan kejaksaan sudah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan ketiganya bisa segera disidang.

"Para tersangka adalah Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, dan Ahmad Musaddeq. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 110 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) tentang Permufakatan Jahat untuk Makar dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukumannya ialah penjara 20 tahun,” ujar Analis Kebijakan Bareskrim Komisaris Besar Marsudi di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam hal penistaan agama, Marsudi menjelaskan bahwa Gafatar yang berdiri sejak 2004 sudah dinyatakan sebagai ajaran sesat oleh MUI. Musadeq bahkan menyatakan dirinya sebagai nabi dan mencampur ajaran dari Taurat, Injil, dan Al Quran.

Kemudian pada Agustus 2015, Gafatar banyak ditolak oleh masyarakat sehingga mereka mengadakan kongres luar biasa di Puncak, Jawa Barat dalam rangka pembubaran Gafatar dan membentuk Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam (NKTSAN).

"Mereka kami anggap melakukan makar karena di salah satu ajaran atau tahapan ajarannya pertama syiron atau penyebaran agama secara terselubung. Kedua zahron atau penyebaran agama terbuka. Lalu, ketiga adalah hijrah yang dilakukan pada akhir 2015 ke Kalimantan yang dianggap sebagai negeri yang dijanjikan,“ katanya.

Setelah hijrah itu, para tersangka berupaya mengumpulkan kekuatan dan melakukan perekrutan. Tujuannya adalah berperang dan melakukan penaklukan untuk mewujudkan negeri yang menjalankan aturan Gafatar.

Marsudi menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga orang yang ditangkap pada akhir Mei kemarin itu. Namun, fokus yang terpenting menurut Marsudi adalah mengembalikan pemahaman para pengikut Gafatar agar bisa melaksanakan perintah sesuai agamanya.

“Anak-anak yang menjadi pengikut Gafatar juga didoktrin untuk tidak belajar di sekolah umum sehingga banyak yang ambil home schooling hingga pendidikan mereka terlantar. Ini menjadi tugas bersama untuk memastikan mereka tidak putus sekolah,” kata Marsudi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya