Panitera Terima US$2.000 dari Kaligis

Cahya Mulyana
26/8/2015 00:00
Panitera Terima US$2.000 dari Kaligis
(MI/Rommy Pujianto)
PANITERA yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan menerima US$2.000 dari OC Kaligis karena mempertemukan Kaligis dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Ketika itu, Kaligis akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan tentang penetapan tersangka bantuan sosial Pemprov Sumatra Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Syamsir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hadir untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

"Kebetulan memang setelah beberapa kali dia (Syamsir) mempertemukan Pak OC Kaligis (dengan Tripeni), lalu (Kaligis) menitipkan uang (US$1.000). Tetapi dia sebenarnya tidak tahu tujuannya itu. Dia lihat ada duit, diambil lah," ujar Jhon kepada wartawan.

Menurutnya, Kaligis yang pertama kali meminta bertemu dengan Tripeni. "Pak Syamsir bilang silakan ajukan gugatan. Kalau begitu pertemukan saya (Kaligis) dengan Ketua dulu. Dia (Syamsir) pertemukan, tapi sebelum itu dia minta izin ke Ketua," terangnya.

Beberapa kali mengantar Kaligis bertemu Tripeni, Syamsir menerima US$1.000. Jhon menegaskan kliennya tidak tahu pertemuan tersebut hendak membahas 'pelicin' agar Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menang dalam kasus penetapan tersangka bansos oleh Kejaksaan Tinggi.

"Dia (Syamsir) tidak pernah terlibat suap dengan OC Kaligis dan tidak pernah tahu. Tugasnya hanya mengantarkan Kaligis untuk bertemu (Tripeni) karena kebetulan ini kan tugas lazim yang dilakukan sehari-hari oleh panitera," imbuh John.

Ia menambahkan, advokat dalam naungan OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry pernah juga memberikan uang kepada Syamsir. "Gerry ngasih juga US$1.000. Uang itu untuk dia (Syamsir). Untuk hakim, dia tidak pernah tahu," tukasnya.

Syamsir telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gerry dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti US$10 ribu dan S$5.000. Pada proses itu ditangkap Gerry, Syamsir, dan tiga hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Kasus suap PTUN Medan ini juga telah menjerat dua tersangka lain yaitu Gubernur nonaktif Sumatra Utara dan istri mudanya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka terhadap OC Kaligis.

Pemeriksaan Kejaksaan Agung
Selain KPK, kasus yang menjerat Gatot Pujo juga tengah ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Korps Adhyaksa berkutat pada dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011-2013. Kemarin, sebanyak empat penyidik Kejaksaan Agung datang ke Gedung KPK untuk memeriksa Gatot.

Ketua Satgasus Bansos Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti keterlibatan Gatot. Menurutnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu belum menjadi tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

"Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyidikan, tapi tersangka belum ditetapkan sehingga Pak Gatot diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara," terang Victor kepada <>Media Indonesia, kemarin (Selasa, 25 Agustus 2015).

Menurut dia, kejaksaan sudah mengantongi bukti untuk membuka motif dan pihak terlibat korupsi tersebut melalui keterangan saksi dan dokumen hasil penggeledahan. "Sudah ada temuan dari tim. Penyidik terus mengusut di lapangan," katanya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya