Kemenkum HAM Diminta Putar Video Testimoni Freddy Budiman ke Publik

Budi Ernanto
15/9/2016 15:21
Kemenkum HAM Diminta Putar Video Testimoni Freddy Budiman ke Publik
(ANTARA)

TIM Pencari Fakta (TPF) meminta agar Kementerian Hukum dan HAM mau menyiarkan testimoni Freddy Budiman ke publik. Harapan itu dimaksudkan agar publik mengetahui apa yang diutarakan Freddy dan bisa mencocokkan dengan hasil temuan TPF.

TPF menyebutkan tidak ada tidak ada aliran dana senilai Rp90 miliar hasil perdagangan narkoba ke pejabat Polri. Salah satu anggota TPF Hendardi menjelaskan kesimpulan itu didapat setelah TPF memeriksa video testimoni Freddy, laporan PPATK, dan keterangan 64 saksi.

"Tapi, sebaiknya video yang kami saksikan juga bisa dilihat publik supaya jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata anggota TPF lainnya, Effendi Gazali saat konferensi pers di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9).

Terkait aliran dana Rp90 miliar, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menuturkan bahwa dari pledoi Freddy juga tidak ditemukan adanya informasi mengenai hal itu. Pledoi hanya mengatakan tentang pembelaan normatif yang berisi permohonan pembebasan dari segala tuntutan. Freddy, dikatakan Boy, memang benar bertemu dengan Koordinator Kontras Haris Azhar di Nusakambangan.

Namun, menurut Hendardi dari investigas ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Polri berinisial KPS yang kini merupakan perwira menengah. KPS diduga melakukan pemerasan kepada tersangka kasus narkoba bernama Akiong hingga Rp668 juta.

Akiong dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan Freddy dan jaringannya. Modus yang dilakukan oleh KPS ialah dengan cara mengambil uang dari rekening bank lalu ditransfer ke money changer untuk ditukarkan. Namun, transaksi itu dibatalkan dan ditariklah uang Rp668 juta.

Selain temuan dari investigasi yang berlangsung selama sebulan sejak 9 Agustus, TPF juga memaparkan sejumlah rekomendasi untuk Polri terkait penanganan kasus narkoba. Salah satunya, adalah agar Polri bisa membuat standar operasi prosedural mengenai penanganan kasus narkoba agar lebih transparan. Diperlukan rotasi di tingkat penyelidik dan penyidik untuk menjaga profesionalitas dan seluruh barang bukti tidak diperdagangkan kembali.

“Kami juga merekomendasikan agar Polri membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarkat terkait kasus narkoba. Beri pelapor perlindungan dan pastikan masyarakat merasa aman saat melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Polri dalam penanganan kasus narkoba,” kata Hendardi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya