Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengklaim memiliki bukti kuat untuk menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur 2009-2014 La Nyalla Mattalitti ke meja hijau.
Jaksa Wahyu Marhaeni menegaskan terdakwa melanggar perjanjian hibah dengan Pemprov Jawa Timur.
"Salah satu buktinya ialah penggunaan dana hibah Kadin tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jawa Timur dan mendapat keuntungan Rp1,1 miliar. Itu tidak sesuai dengan perjanjian antara Kadin dan pemerintah provinsi," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Wahyu mengatakan itu untuk menjawab eksepsi La Nyalla.
Pada persidangan sebelumnya, ketua umum nonaktif PSSI itu menolak diadili karena Peng-adilan Negeri Surabaya telah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain telah mengantongi bukti kuat, sambung Wahyu, kemenangan di pengadilan negeri tidak membatalkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Mei 2016.
Menurut dia, yang dibatalkan praperadilan ialah surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka sebelum 27 Mei 2016.
"Tak ada putusan praperadilan yang membatalkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka tersebut dalam perkara a quo," sambungnya.
Lebih jauh Wahyu menyebutkan, pihaknya memiliki bukti pemalsuan surat pengakuan utang yang dibuat La Nyalla.
Menurutnya, terdakwa membuat surat pengakuan utang secara backdate (perjanjian yang penanggalannya sengaja dibuat mundur) untuk menutupi kesalahan.
Dalam surat itu, La Nyalla seolah-olah menandatangani surat utang pada 9 Juli 2012 dengan 5 kali pembayaran yang diperkuat dengan meterai.
Namun setelah diteliti, meterai yang dipakai dalam surat itu nyatanya dikeluarkan oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Maret 2016.
"Hal itu menjelaskan kuitansi tersebut dibuat bukan pada tanggal 23 Juli 2012, dua kali di 1 Oktober 2012, 29 Oktober 2012, dan 7 November 2011, dengan tujuan untuk menutupi kese-ngajaannya yang telah menggunakan dana hibah Kadin," beber Wahyu.
Dengan penjelasan itu, jaksa lainnya, I Made Suarnawan, meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi jaksa, La Nyalla menyatakan tidak mengerti.
"Saya enggak ngerti," cetusnya.
Majelis hakim akan menyatakan pendapatnya dalam putusan sela Kamis (22/9). (Nyu/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved