Mayoritas Partai Setuju Partai Baru tidak Bisa Usung Capres

Rudy Polycarpus
14/9/2016 18:55
Mayoritas Partai Setuju Partai Baru tidak Bisa Usung Capres
(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH mengusulkan menggunakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 mendatang Pileg dan Pilpres digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi partai baru yang belum memiliki kursi di parlemen, belum memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

"Yang jadi problem memang partai baru. Ya partai baru mendukung saja lah, berlomba untuk kursi di DPR saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/9).

Terkait syarat mengajukan calon presiden, Tjahjo mengatakan pemerintah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Aturan itu menyatakan, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Namun nanti akan dibahas lagi. Kalau deadlock, pakai UU lama," ujarnya.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

"(Ambang batas parlemen) bisa 3,5%. Kalau nanti mau nambah, silakan. Yang penting formatnya," ujar politikus PDIP itu.

Terpisah, Ketua DPP Perindo Armin Gultom menolak usulan yang disampaikan Tjahjo. Menurutnya, pernyataan tersebut mengesampingkan asas keadilan.

Armin menegaskan, seharusnya dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan serentak pada 2019 mendatang, ambang batas Pilpres atau presidential threshold dihapuskan. Bukan justru menggunakan hasil Pemilu 2014. Jika diloloskan, Perindo akan menggugat aturan itu.

"(Wacana) Itu terburu-buru. Seharusnya pemerintah netral," tandasnya.

Sementara, Presiden PKS Sohibul Iman menilai masih terlalu dini untuk menerima usulan pemerintah tersebut. Menurut dia, banyak pekerjaan rumah menanti untuk diselesaikan dalam hal menyusun regulasi yang akan digunakan pada Pileg dan Pilpres yang akan digelar serentak.

Adapun PAN menyatakan sepakat dengan usulan Mendagri. Menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai wajar atas usulan tersebut, sebab Pemilu 2019 merupakan masa transisi. Ini disebabkan Pilpres dan Pileg pada 2019 akan berlangsung serentak dan belum ada aturan terbaru terkait mekanisme pencalonan presiden.

"Kami juga tidak masalah kalau nanti saat pembahasan RUU Pemilu ternyata dibuat format baru," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya