Sambangi KPK, Menteri LHK Bahas Penegakan Hukum Karhutla

Yogi Bayu Aji
14/9/2016 12:02
Sambangi KPK, Menteri LHK Bahas Penegakan Hukum Karhutla
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya --ANTARA/Puspa Perwitasari)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan membahas penegakan hukum dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan Lembaga Antikorupsi.

Siti tiba di Gedung KPK pukul 11.17 WIB, Rabu (14/9). Saat itu, kebetulan Johan Budi, juru bicara presiden, baru keluar dari Gedung KPK.

Siti langsung menarik mantan pimpinan KPK itu dan berbisik-bisik dengannya. Selepas itu, Siti berjalan menuju pintu masuk kantor Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun, dia belum mau bicara banyak soal kunjungan.

"Nanti saja ya," ucap Siti.

Diketahui, sebelumnya, KPK menyatakan siap membantu Menteri Siti dalam mengusut masalah pembakaran hutan. Pasalnya, masalah lingkungan juga jadi perhatian Lembaga Antikorupsi itu.

"KPK akan dengan senang hati membantu Bu Menteri," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, 7 September lalu.

Menurut dia, KPK punya kajian lengkap soal kehutanan dan perkebunan. Sumber daya alam, jelas dia, menjadi sektor fokus Lembaga Antikorupsi sehingga permintaan Menteri Siti cocok dengan visi misi KPK.

"Secara pribadi saya juga tertarik membantu karena dari dulu saya memang sangat concern soal pembakaran hutan," jelas Doktor bidang Hukum Lingkungan Internasional di Universitas Sidney, Australia itu.

Kementerian LHK pun sempat menyatakan akan melibatkan KPK untuk menelusuri perusahaan yang memicu terjadinya karhutla. Upaya pelibatan KPK dalam membantu mengatasi kasus karhutla merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk terus melakukan penegakan hukum. Kalau perlu meminta bantuan KPK," kata Siti, 7 September lalu.

Siti mengaku telah mendapat sejumlah data terkait perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Sumatera. Hasilnya, tutur Siti, masih banyak perusahan perkebunan yang tidak memiliki izin.

Di wilayah Sumatera diketahui ada sebanyak 475 perusahaan. Sayangnya dari jumlah tersebut, hanya 152 perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HUG).

"Kemudian yang memiliki IUP (izin usaha perkebunan) hanya 145 perusahaan, sedangkan yang memiliki izin lokasi hanya 21 perusahaan. Sisanya, 127 perusahaan tidak memiliki izin. Ini perlu ditelusuri," tegas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya