Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MALIKI Heru Santoso, inspektur jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2011, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diminta keterangan dalam kasus pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada 2011.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, kepala pusat data dan informasi Kemendagri)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (14/9).
Bukan cuma Maliki yang dipanggil Lembaga Antikorupsi. KPK juga akan memeriksa Direktur IPDN Sumbar Ismail Nurdin, Dosen Institut Teknologi Bandung Indra Budiman Syamwil, Pegawai Negeri Sipil Mahendra Baski, dan Pengelola Teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat.
Beberapa pihak swasta juga diperiksa. Mereka adalah Bagustanto, Kepala Divisi PT Bina Karya Syahriah serta tiga staf PT Hutama Karya: Narwatri Kurniasih, Hudaeli Kusnendar, dan Tri Yudi Surahmat.
Penyidik, kata Priharsa, juga akan memanggil Dudy, sang pesakitan.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka."
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang diresmikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2013 silam.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Dudy dan Budi pun dijerat hukum. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved