Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MOMENTUM Hari Buruh Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja/buruh, maupun Pemerintah, agar tercapai tujuan yang diharapkan," ungkap Ida di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (1/5).
Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Tujuan dari Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini meliputi penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha, penciptaan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta peningkatan produktivitas untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam persiapan menuju dunia kerja.
"Kepmenaker ini mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila," jelas Ida.
Adapun keenam prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah; kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas; penekanan pada falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; serta peningkatan kesejahteraan. Sedangkan dua asas yang dipegang adalah asas kekeluargaan dan gotong royong, serta asas musyawarah untuk mufakat.
Baca juga : Resmikan 525 BLK Komunitas, Wapres Mar'ruf Amin Harap Mampu Percepat Kompetensi SDM
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal. Selain itu, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan maupun gaya berbicara," terang Ida.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, deklarasi komitmen untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila diwakili oleh 7 perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Bank BCA, PT. HM. Sampoerna Tbk, Pertamina (Persero), Panasonic Gobel, Perkebunan Nusantara Holding, dan PT Megalopolis Manunggal Industrial Development.
"Inti dari komitmen itu adalah setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja/buruh dan pengusaha serta sesama pekerja, kemudian mempererat sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila di perusahaan, menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila-sila Pancasila, siap menjunjung 6 prinsip dan 2 asas hubungan industrial Pancasila," jelasnya.
Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini, Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” tandasnya. (Z-10)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianugerahi Anugerah Inspirasi dalam kategori Pionir Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
ASTON Kartika Grogol menjadi tuan rumah Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024 akhir Juni lalu yang dihadiri Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
Cabang pertama di Kota Bandung mengalami pertumbuhan signifikan dalam tiga tahun terakhir sehingga diputuskan membuka cabang baru untuk melayani konsumen semakin cepat dan lebih baik lagi.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyusun rencana induk (masterplan) pengembangan kawasan industri (KI) Morowali di Sulawesi Tengah.
Gaya ini menggabungkan elemen-elemen industri, seperti logam, beton, dan kayu kasar, untuk menciptakan suasana yang kasar namun menarik.
Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved