Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pertemuannya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Jakarta, Jumat (9/9), menghasilkan kesepakatan bahwa kedua negara menghormati proses hukum terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso.
Menurut Jokowi, masalah Mary Jane menjadi salah satu isu yang dibicarakan dengan Duterte dan pengganti Presiden Benigno Aquino itu menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia. Begitu pun Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina terkait dengan Jane.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," jelas Jokowi ketika ditanya wartawan seusai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta, kemarin (Selasa, 13/9).
Dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina, kata Presiden, eksekusi terhadap Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Hal itu disebabkan, dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap semua terpidana.
Dalam pembicaraan dengan Duterte, Jokowi memuji keseriusan pemerintah Filipina dalam memberantas kejahatan narkoba. Menurut Jokowi, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. "Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba betul-betul sangat tinggi. Tidak ada toleransi sehingga Beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," urai Jokowi.
Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia ditangkap karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Jane sudah masuk daftar eksekusi pada tahun lalu. Namun, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menundanya. Penundaan itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina karena kesaksian Jane dibutuhkan aparat hukum Filipina untuk pengungkapan kasus trafficking yang melibatkan mantan buruh migran itu.
Tunggu Filipina
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui eksekusi terhadap Jane masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai. "Belum, kan masih pending kasusnya di Filipina. Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya.
Menurut Yasonna, penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan penegak hukum Filipina. Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan Jane mengenai kasus trafficking.
Sementara itu, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi hukuman mati, termasuk kepada Jane. "Mary Jane hanya korban seperti halnya puluhan perempuan migran Indonesia yang juga sedang terancam hukuman mati di luar negeri," kata koordinator JBMI Sringatin. (Gol/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved