Calon Terpidana Berpotensi Ganggu Tahapan Pilkada

Desi Angriani
14/9/2016 08:40
Calon Terpidana Berpotensi Ganggu Tahapan Pilkada
(Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai aturan yang mengizinkan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Didik, dalam aturan itu jelas telah mengatur soal syarat pencalonan kepala daerah. Lebih rinci, dia menjelaskan, hal itu bisa melanggar Pasal 7 ayat 2 poin g.

Bunyinya. Bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut.

"Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan" kata Didik, Selasa (13/9).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Didik, adalah peraturan yang sifatnya teknis buat menjabarkan apa yang sudah diatur oleh undang-undang.

Makanya, menurut Ketua Umum Pengurus Karang Taruna Nasional itu, PKPU tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan.

Apabila PKPU tetap mengakomodasi terpidana diperbolehkan mencalonkan diri, menurut Didik, bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga berpotensi mengganggu tahapan Pilkada serentak 2017. Bakal ada ketidakpastian dan kegaduhan yang dikhawatirkan membuat gelaran Pilkada carut-marut.

"Akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017," tegas Didik. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya