Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi merasa keberatan dengan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Dalam eksepsi tersebut, Rohadi meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan KPK dan membebaskannya dari jeruji besi.
Dalam uraian eksepsinya, kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah, menilai, dakwaan jaksa KPK batal demi hukum karena mencampuradukkan antara dakwaan subsideritas, kombinasi, dan alternatif sehingga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Menurut Alamsyah, dakwaan gabungan itu tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, padahal sesuai Pasal 143 Ayat 2 huruf (b) KUHAP penyusunan surat dakwaan harus memuat syarat materiil yang salah satunya harus dibuat secara jelas dan cermat.
"Karena mencampurkan dakwaan subsider, kombinasi, dan alternatif, sehingga isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Alamsyah.
Tidak hanya itu, Alamsyah menyebut dakwaan KPK tidak sesuai dengan uraian fakta yang mana Rohadi didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang didakwa secara terpisah.
Seharusnya, kata Alamsyah, jika Rohadi didakwa bersama-sama dengan Bertha, kliennya itu tidak bisa didakwa dengan pasal tunggal sehingga semestinya harus ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan pasal penyertaan dan pasal itu tidak ada dalam dakwaan Jaksa.
"Bahwa tidak didakwakannya pasal penyertaan yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer dan subsider, maka dakwaan tersebut batal demi hukum," ucap Alamsyah
Adapun usai persidangan, Alamsyah mengaku kliennya masih depresi dengan kasus yang membelitnya, sehingga masih ada berkeinginan untuk bunuh diri. Berdasarkan penuturan kliennya kepadanya, Rohadi mulai merasa depresi saat KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Rohadi, kata Alamsyah, khawatir hartanya yang dalam jumlah besar tersebut dirampas untuk negara.
"Pak Rohadi ingin agar hartanya yang diperoleh dari hasil kerja, digunakan oleh keluarga. Namun, yang terkait korupsi, dia tidak masalah jika dirampas," kata Alamsyah.
Dalam persidangan itu, Alamsyah juga kembali meminta majelis hakim untuk memindahkan Rohadi dari Rumah Tahanan KPK lantai 9 ke rumah tahanan yang baru. Pasalnya, saat merasa tertekan, Rohadi tiba-tiba ingin bunuh diri dan terjun dari lantai 9 tempat ia mendekam. Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengaku masih mengkaji dan belum memutuskan permintaan tersebut.
Rohadi diduga memiliki aset yang cukup besar di antaranya memiliki rumah sakit di Indramayu, beberapa kendaraan roda empat, dan sejumlah kapal nelayan yang disewakan kepada pihak lain.
Menanggapi eksepsi kuasa hukum Rohadi, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo meminta waktu selama satu pekan untuk menyusun replik atau surat tanggapan eksepsi pengacara Rohadi.
“Kami meminta waktu hingga Senin untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” kata Jaksa Kresno. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved