Indonesia-Filipina Hormati Proses Hukum Kasus Mary Jane

Rudy Polycarpus
13/9/2016 17:42
Indonesia-Filipina Hormati Proses Hukum Kasus Mary Jane
(MI/Panca Syurkani)

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pertemuannya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menghasilkan kesepakatan bahwa kedua negara menghormati proses hukum terhadap terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso.

Menurut Jokowi, Duterte menyatakan akan menghormati proses hukum di Indonesia. Begitu juga pemerintah Indonesia yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Filipina terkait dengan Mary Jane.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," jelas Presiden, Selasa (13/9).

Presiden mengatakan Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini. Karena hal itulah eksekusi mati Mary Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Sebab, dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.

Jokowi juga memuji keseriusan pemerintah Filipina dalam memberantas narkoba. Menurut Presiden, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi.

"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," tandasnya.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena membawa heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Mary Jane sudah masuk daftar eksekusi pada tahun lalu. Namun, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menundanya. Penundaan eksekusi terhadap perempuan itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus trafficking yang melibatkan ibu dua anak itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya