Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji Rumah Sakit Reksya milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang disita. KPK mendalami kemungkinan RS itu dihibahkan.
"Diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Selasa (13/9).
Menurut dia, jika dibutuhkan masyarakat, RS itu bisa diserahkan kepada negara. Dengan demikian, biaya RS yang tadinya mahal bisa menjadi lebih murah.
"Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang," jelas dia.
Syarif menjelaskan, bukan kali pertama KPK menghibahkan harta milik terpidana korup. Dia mencontohkan, rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.
"Kita sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah pada wali kota di Solo yang dijadikan museum," jelas dia.
Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.
KPK pun sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang. Belasan mobil, ambulans, hingga rumah sakitnya miliknya kini disegel.
Panitera dengan harta berlimpah ini pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.
Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul fulus itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved