Aturan yang Izinkan Terpidana Ikut Pilkada tidak Bermoral

Putra Ananda
13/9/2016 18:13
Aturan yang Izinkan Terpidana Ikut Pilkada tidak Bermoral
(Ilustrasi)

DIPERBOLEHKANNYA terpidana percobaan ikut Pilkada dinilai bertentangan dengan moral dan tidak masuk akal. Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin.

Dengan adanya aturan tersebut, kontestasi Pilkada akhirnya dapat diikuti oleh orang-orang yang memiliki masalah dengan hukum sehingga bisa mengancam kualitas pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Didi yang juga merupakan mantan anggota Komisi III DPR tersebut tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya jika calon kepala daerah diikuti oleh terpidana terorisme, narkoba, dan korupsi.

"Apapun alasannya, calon pemimpin haruslah orang-orang yang benar-benar bersih, orang-orang yg bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat," jelasnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Dirinya mengkritisi pembuat UU Pilkada dalam hal ini ialah Komisi II DPR. Meskipun dihukum percobaan, tetap saja seseorang yang bersangkutan telah mendapat vonis pengadilan dan berstatus sebagai terpidana.

"Tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidak boleh cacat kepercayaan," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya