Calon Kepala Daerah Harus Bersih Urusan Pribadi

Dheri Agriesta
13/9/2016 16:57
Calon Kepala Daerah Harus Bersih Urusan Pribadi
(ANTARA)

KETENTUAN terpidana dengan masa percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah masih diperdebatkan DPR, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan wacana itu. Menurutnya, seorang calon kepala daerah harus bersih dari urusan pribadi.

"Dalam masa pencalonan, sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apapun termasuk presiden dan wapres sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (13/9).

Fahri memberi contoh, seorang calon kepala daerah yang menyatakan maju bertarung di Pilkada sebaiknya bersih dari utang. Kata dia, saat menjabat, calon kepala daerah ini bisa saja memanfaatkan jabatan untuk mengembalikan utang yang telah ditumpuk.

Hal yang sama juga berlaku dengan persoalan hukum. Calon kepala daerah itu ini, kata Fahri, punya kesempatan untuk menutupi kasus hukum yang telah menjeratnya nanti.

"Pada fase Pilkada dulu ada kesepakatan agar aparatur penegak hukum jangan proses terlebih dulu. Itu bisa memunculkan kekacauan politik. Nanti kacau kalau proses orang mau Pilkada, nanti begitu dilantik, mau ditersangkakan juga enggak apa-apa, dia sudah jadi aparatur resmi dan harus bertanggung jawab, membela," jelas Fahri.

Jika saat pencalonan, Fahri ingin sosok calon kepala daerah yang maju bersih dari jeratan kasus hukum. Ia meminta, calon kepala daerah yang menjadi tersangka digugurkan pencalonannya.

"Enggak setuju, harus bersih kecuali kalau hanya jadi saksi. Kalau sudah jadi tersangka selayaknya gugur pencalonan," kata dia.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyoroti perdebatan soal ketentuan boleh tidaknya terpidana menjadi calon kepala daerah. Versi KPU, kata Sigit, sepanjang seseorang berstatus terpidana, maka tidak boleh.

"Tapi DPR minta dikecualikan. Misal dia dihukum percobaan satu tahun, maka tidak boleh. DPR masih bahas terus. Mereka masih menganggap konsultasinya belum cukup padahal tahapan pilkada sudah berjalan," ujar Sigit, 29 Agustus lalu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya