Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kesehatan Indramayu Dedi Rohendi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (13/9).
Dedi diduga kuat akan diperiksa terkait keberadaan Rumah Sakit Reysa milik Rohadi di Indramayu, Jawa Barat. RS itu diduga dibangun dengan uang bermasalah dari hasil penanganan perkara.
Selain Dedi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit, Bambang Soegiharto dan Karyawan PT Nusantara Berlian Motor Cinere, Laila Tusoim Mubarokah.
"Mereka juga diperiksa untuk R," tambah Priharsa.
Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.
Panitera dengan harta berlimpah ini pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.
Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved