KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah. Pembukaan kembali pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU di ketiga daerah tersebut.
''Daerah dengan pasangan calon kurang dari dua, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan,'' ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Jakarta, tadi malam.
Husni melanjutkan, ketiga daerah itu akan mendapatkan perpanjangan pendaftaran sebanyak satu kali selama tiga hari pada 28-30 Agustus.
Hingga kemarin, KPU menetapkan 765 pasangan calon yang berasal dari 254 daerah. Perinciannya, 644 pasangan calon berasal dari parpol dan 121 pasangan calon berasal dari jalur perseorangan.
Husni menerangkan, calon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 22 pasangan berasal dari parpol dan 37 pasangan berasal dari jalur perseorangan. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 59 pasangan calon.
Husni menyampaikan, hingga pukul 20.40 WIB tadi malam, setidaknya tersisa empat daerah yang belum terverifikasi oleh KPU, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supriori, dan Kabupaten Selayar.
Penyebab ke-59 pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat cukup beragam. Namun, sebagian besar terkendala kelengkapan dokumen dukungan dari parpol. Adapun masalah lain nya, kata Husni, ialah masalah kesehatan, ijazah, status pajak, dan hukum.
Menurut Husni, para pasangan calon yang tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sengketa ke panitia pengawas.
Sebelumnya, pilkada di tiga daerah ditunda hingga 2017, yaitu di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan pihaknya akan menjatuhkan denda kepada pasangan calon yang mengundurkan diri pascapenetapan oleh KPU. (Uta/X-6)