KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu akhirnya menetapkan pasangan Toto Sucartono-Rastawiguna dan pasangan Anna Sophanah-Supendi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Kedua pasangan itu akan bertarung dalam pilkada Indramayu, Jawa Barat, 9 Desember mendatang.
Penetapan kedua pasangan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU yang juga dihadiri Ketua Panwas Indramayu Supandi dan Kapolres Indramayu AKB Wijonarko. Selama rapat pleno berlangsung, kantor KPU Indramayu dijaga ketat aparat kepolisian.
"Kita sudah tetapkan dua pasangan calon sehingga tidak ada lagi polemik mengenai penundaan pilkada pada 2017," kata Ketua KPU Indramayu Moh Hadi Ramdlan seusai rapat pleno, kemarin.
Penentapan pasangan Toto Sucartono-Rastawiguna menuai kontroversi karena pada Sabtu (22/8) Rastawiguna selaku bakal calon wakil bupati telah menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU setempat. Alasannya, pencalonan dirinya itu tidak mendapat restu dari pihak keluarga. Pihak KPU pun menghormati pengunduran diri tersebut.
Namun, kemarin sekitar pukul 14.30 WIB dengan dikawal oleh sejumlah kader PDIP, Rastawiguna kembali mendatangi kator KPU Indramayu untuk mencabut surat pengunduran dirinya. Keputusan itu diambil setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di kantor KPU.
Seusai pertemuan, Rastawiguna dkk langsung bergegas meninggalkan kantor KPU tanpa memberikan komentar apa pun. Berhembus kabar bahwa pencabutan surat pengunduran diri tersebut tidak lepas dari manuver KPU setempat yang diduga berkaitan dengan kepentingan petahana.
Menurut Moh Hadi, pencabutan surat pengunduran diri tersebut sah. Dengan begitu, KPU Indramayu mengangap semua persyaratan calon telah lengkap. "Berdasarkan itu, kita lalu menggelar rapat pleno dan menetapkan dua pasangan tersebut sebagai calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pilkada serentak nanti," jelasnya.
Pasangan Toto Sucartono-Rastawiguna yang diusung oleh PDIP, NasDem, dan PKB akan berhadapan dengan pasangan peta-hana Anna Sophanah-Supendi yang diusung Demokrat, Gerindra, dan PKS. Tahapan selanjutnya yang diagendakan KPU Indramayu ialah pengundian nomor urut pada 26 Agustus serta peluncuran kampanye damai pada 27 Agustus 2015.
Sebelumnya, saat menerima pengunduran diri Rastawiguna, Moh Hadi menyatakan pengunduran diri merupakan hak konstitusi bakal calon. "Kami tidak bisa melarang," katanya.
Untuk itu, proses selanjutnya akan mengacu pada PKPU No 12 Tahun 2015 pasal 89a dan surat edaran KPU, yakni akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Jika selama tiga hari itu tidak ada yang mendaftar, pilkada ditangguhkan hingga 2017.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Provinsi Jabar, Endun Abdul Haq, menjelaskan Rastawiguna memang berhak untuk mengundurkan diri. Namun, ternyata di luar dugaan yang bersangkutan justru menarik kembali pengunduran diri tersebut. Hal itu pun, lanjut Endun, merupakan hak konstitusional individu pada bakal calon. "Itu hak konstitusional setiap orang yang harus dihormati, asalkan tidak ada rekayasa di balik itu semua. Lebih parah lagi bila permainan itu melibatkan pihak penyelenggara," tegasnya. (P-3)