Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menumpuk sejumlah peraturan KPU yang masih terutang sebagai aturan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang. Rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, pekan lalu, belum mampu menyelesaikan seluruh peraturan tersebut.
"Padahal tanggal 14 besok sudah buka pendaftaran calon. Maka, seharusnya sudah ada peraturan KPU soal ini. Maka, itu seharusnya juga segera ditetapkan," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro kepada Media Indonesia, Senin (12/9).
Masih ada enam peraturan KPU yang harus selesai sesuai tenggat yang ditentukan, yaitu 15 September 2016.
"Kalau itu mau diubah, sebenarnya ya kami persilakan," ujar Juri.
Ia pun mempertanyakan efektifitas waktu pembahasan rapat konsultasi bila tetap perlu dilakukan sampai akhir penyusunan peraturan KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyarankan parlemen untuk segera menyudahi rapat konsultasi. Tapi, berbagai masukan parlemen dalam penyusunan peraturan KPU tetap diakomodasi secara tertulis kepada KPU.
"Mungkin pembahasannya memang masih banyak. Tapi kita sepakat sisanya disampaikan secara tertulis. Selebihnya diserahkan kepada KPU saja semoga bisa menyempurnakan," ujarnya.
Salah satu perdebatan publik dalam penyusunan peraturan KPU merupakan peluang pencalonan napi dalam Pilkada serentak.
"Kemarin, kita sepakat harus ada batasan. Terpidana itu tidak boleh, kecuali yang tidak dikurung. Jadi seorang yang terpidana tidak boleh mencalonkan diri, tapi kecuali bagi yang tidak dalam kurungan penjara," ujar Ahmad Riza.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menegaskan rapat konsultasi bukan untuk memperlambat penyusunan peraturan KPU. Tapi, bertujuan untuk memastikan peraturan tidak menyisakan berbagai celah dan lubang untuk berbagai kecurangan.
"Seolah-olah kami yang megintervensi KPU. Padahal, kita juga luka sakit hati sama KPU. Beberapa poin yang sudah kita bahas tidak juga dimasukkan dalam PKPU," ungkapnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved