Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan pembahasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlarut-larut tidak akan memundurkan jadwal Pilkada Serentak 2017. Jika pembahasan di DPR tidak bisa rampung sebelum 15 September, draf hasil penyusunan yang dilakukan KPU akan disahkan.
Demikian dikemukakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
“Tapi saya yakin itu (PKPU) selesai. Kalau sampai 15 (September) belum sepakat, semua disahkan saja apa yang disusun KPU. Serahkan kembali kepada KPU, yang kemudian kami anggap sah,” terang pria yang akrab disapa Soni itu.
DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu belum mampu menghasilkan kesepakatan terhadap enam PKPU dalam rapat yang berlangsung pada Jumat (9/9) hingga Sabtu dini hari. Rapat pembahasan PKPU dilanjutkan kembali, kemarin malam.
Soni mengakui PKPU tentang Pencalonan yang paling banyak memunculkan perbedaan pandangan dalam pembahasannya. Sampai saat ini DPR belum sepakat tentang pelarangan terpidana mencalonkan diri. Sebagian tetap kukuh meloloskan terpidana hukuman percobaan.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta DPR dan pemerintah untuk memberikan masukan secara tertulis bila pembahasan tidak selesai hingga hari ini. KPU akan menunggu masukan itu sampai 13 September mendatang. “Kami ingin tuntas malam ini (tadi malam) sampai jam berapa pun,” tandas Hadar.
Dalam pembahasan PKPU tentang Kampanye, rapat menyepakati pelarangan memasang foto kepala negara dalam atribut kampanye pilkada.
“Presiden ini kan simbol negara. Presiden itu bukan cuma presiden beberapa fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, pelarangan itu didasarkan pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan lurah atau kepala desa dilarang membuat keputusan ataupun bertindak yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu.
Peserta yang melanggar akan dikenai pidana penjara paling singkat empat bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Perdebatan masih terjadi dalam hal pemasangan foto gubernur dan bupati/wali kota, baik petahana maupun nonpetahana. (Nur/Kim/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved