Sanksi Nofiadi Mesti Lebih Berat

11/9/2016 10:58
Sanksi Nofiadi Mesti Lebih Berat
(Ahmad Wazir Nofiadi --MI/Dwi Apriani)

SETIAP pejabat publik yang tersandung perkara narkotika sejatinya tidak boleh diberi hukuman ringan yang setara dengan pelaku dari kalangan masyarakat biasa. Harus ada faktor pembeda untuk menciptakan efek jera terhadap seseorang yang diposisikan sebagai anutan masyarakat.

Demikian dikatakan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ferdinand T Andi Lolo saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Penegasan Ferdinand merujuk perkara yang menyasar terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi. Terdakwa yang berstatus Bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatra Selatan, itu tidak dituntut sanksi pidana oleh Kejaksaan Negeri Palembang, tetapi dikenai sanksi 6 bulan rehabilitasi.

Menurut Ferdinand, dalam situasi normal, wajar jika jaksa penuntut umum memberikan tuntutan berat kepada terdakwa yang berstatus pejabat publik. “Kenapa? Karena posisi dia (Ofi) anutan orang banyak, seperti dilihat anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. Kalau dituntut rendah, ya pasti kurang ada efek jera.”

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menepis informasi yang menyebut pihaknya se­ngaja meringankan tuntutan hukuman Ofi. Sanksi rehabilitasi diberikan berdasarkan kajian dari tim assessment terpadu. Terdakwa dinilai bukan pengedar, melainkan pecandu, sehingga tidak dituntut pidana.

Alasan itu diperkuat dengan peraturan bersama antara Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Menkes, dan Mensos. “Itu wajib di rehabilitasi, seperti itu aturannya,” ujar Rochmad.

Berdasarkan laporan tim assessment terpadu, Ofi diketahui telah mengonsumsi narkotika sejak duduk di bangku SMA. Itu berarti Ofi berhasil mengelabui tim kesehatan dalam Pilkada Serentak 2015. Bebas narkoba merupakan salah satu syarat calon kepala daerah.

Ofi dan dua rekannya ditangkap BNN di kediaman orangtuanya di Gandus, Palembang, Minggu (13/3) malam. Hasil pemeriksaan menyebutkan mereka positif mengonsumsi sabu. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya