KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil opsi membuka kembali pendaftaran selama 3 hari bila dari seluruh daerah, bukan hanya 81 daerah, akhirnya hanya memunculkan satu pasangan calon kepada daerah. Menurut rencana, KPU akan menetapkan pasangan calon untuk seluruh daerah pada hari ini.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta kemarin. "Potensi hanya ada satu pasangan calon atau kurang dari dua pasangan calon bisa terjadi di mana saja, bukan hanya 81 daerah itu," ujarnya. Sebelumnya, hingga penutupan pendaftaran, ada 81 daerah yang hanya ada dua pasangan calon.
Saat menanggapi kabar mengenai rencana mundurnya salah satu pasangan calon dari Indramayu (Jawa Barat), Arief menyatakan jangan dulu berspekulasi. "Semua keputusan akan keluar besok (hari ini)," tukasnya.
Namun, Arief mengingatkan, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan pasangan calon tidak boleh mundur. Partai pun demikian, dilarang menarik pasangan calon yang diusungnya.
"Sanksinya kalau calon perseorangan diharuskan membayar Rp20 miliar untuk calon gubernur, dan Rp10 miliar untuk bupati dan wali kota. Bagi parpol yang calonnya mundur, tidak boleh mengusung pasangan calon pengganti," paparnya.
Arief menambahkan ada potensi konflik di sejumlah daerah setelah penetapan pasangan calon. Hal itu diakibatkan kemungkinan munculnya tudingan kepada KPU, baik di daerah maupun di pusat soal independensi.
Namun, ia menegaskan bahwa KPU memiliki aturan dan prosedur untuk menetapkan apakah pasangan calon layak dipilih dalam pemilu. "Tidak akan menguntungkan KPU membela salah satu pihak," ujarnya.
Berdasarkan data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti pilkada serentak. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan. Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Daerah yang diisi hanya dua pasangan calon ada 81 daerah. Daerah yang diisi 2 hingga 4 pasangan calon ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari 6 pasangan ada 5 daerah.(Ind/X-5)