Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KALAU soal asa dan keberanian menangkap koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantang surut.
Namun, ketika harus mengopeni sapi-sapi sitaan, KPK angkat tangan.
Karena itu, 30 sapi--13 jenis limosin dan 17 simental milik tersangka korupsi Bupati Subang (Jawa Barat), Ojang Sohandi, akhirnya dilelang.
Minimal ada dua alasan teknis yang melatarbelakangi KPK melelang sapi-sapi ras Prancis tersebut.
Pertama, karena dari sekitar 1.400 pegawai KPK, tidak ada satu pun yang punya keahlian persapian.
Kedua, biaya merawat sapi jenis limosin dan simental memerlukan biaya besar.
"KPK telah menjual ketiga puluh sapi milik OS (Ojang Sohandi)," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kemarin.
Ke-30 sapi itu telah dilelang pada (6/9) dengan total pemasukan Rp926 juta.
Sapi-sapi kelas premium itu disita di lokasi peternakan milik Ojang di Desa Tambakan, Subang.
Tampaknya, KPK melelang hewan itu juga karena pengalaman.
Sebelumnya, KPK pernah menyita sejumlah binatang milik koruptor kasus simulator SIM, Djoko Susilo, yang berada di Subang, Jawa Barat.
Puluhan rusa dan binatang peliharaan lainnya mati karena telantar.
Selama ini, KPK memang sering terkendala soal pengelolaan barang-barang sitaan.
Tidak jarang harga barang sitaan saat pelelangan menyusut dari nominal semula. Dengan demikian, pengembalian kerugian negara tidak sesuai dengan nilai barangnya karena mati atau rusak.
Jadi, selain alasan teknis di atas, menurut Syarif, lelang dilakukan juga karena alasan menjaga harga barang sitaan tidak susut.
Jangan sampai sapi-sapi itu turun nilai saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini juga telah disetujui Ojang.
Lelang sapi itu dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang membawahi Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Jadi (30 sapi sitaan) dilelang sebelum nilai ekonominya turun," jelas Syarif seraya menambahkan, landasan hukum lelang barang sitaan ini disandarkan pada Pasal 45 KUHAP.
Menurut Syarif, uang Rp926 juta hasil lelang akan ditetapkan menjadi barang bukti yang akan diuji di pengadilan.
Jika terbukti 30 sapi merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), uangnya akan dimasukkan ke kas negara.
Sebaliknya, bila tidak terbukti, itu dikembalikan kepada Ojang.
Terkait dengan lelang sapi sitaan menjelang Hari Raya Idul Adha itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menyatakan sapi-sapi itu tidak layak dijadikan hewan kurban.
Menurutnya, hewan kurban merupakan hewan sempurna bukan dari hasil korupsi. (Cah/Mut/RZ/X-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved