Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MASIH maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengantisipasinya sejak dini.
Para peserta Pilkada Serentak 2017 akan diminta menyampaikan laporan harta kekayaan melalui loket khusus yang disediakan KPK.
"Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) membuka loket khusus pasangan calon 2017," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, kemarin, seperti dilansir Metrotvnews.com.
Menurut Yuyuk, loket tersebut buka mulai 21 September hingga 3 Oktober di Auditorium KPK.
"Calon diharap isi sebenar-benarnya. Gunakan formulir form A untuk yang belum pernah dan form B untuk yang sudah pernah," jelas Yuyuk.
Lembaga antirasywah juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi memberi nomor kontak yang bisa dihubungi KPK. Mereka harus bisa mengonfirmasi tanda terima dan menyerahkan daftar calon.
Yuyuk menyarankan pemilih cermat memperhatikan laporan harta kekayaan sebelum memilih calon kepala daerah.
Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih diharapkan benar-benar berintegritas. KPK tidak ingin ada lagi kepala daerah yang terjaring kasus korupsi.
"Sejak 2004, ada 74 kasus yang melibatkan kepala daerah. Modus perkara paling banyak suap, yakni 30 kasus, pengelolaan anggaran 20 kasus. Sisanya terkait dengan barang jasa dan lainnya serta gratifikasi," jelas Yuyuk.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan keikutsertaan KPK dalam mengawasi pilkada serentak 2017 dilakukan melalui penerimaan LHKPN.
Hal itu masuk syarat yang ditetapkan KPU kepada setiap pasangan calon yang akan ikut berlaga di pilkada.
Pahala mengungkapkan KPK juga melihat kerawanan pilkada menyangkut modus politik uang pada dana kampanye.
Dalam penelitiannya, KPK menemukan penyusunan laporan dana kampanye oleh pasangan calon cenderung asal-asalan.
Jika dihitung lebih teliti, pengeluaran dana kampanye di lapangan ternyata lebih besar daripada dana yang mereka laporkan.
Kondisi tersebut mengindikasikan praktik pidana politik uang.
"Itu temuan KPK bahwa politik uang bisa terjadi karena tidak transparan dalam pertanggungjawaban dana kampanye. Untuk itu, kita akan tekankan hal ini pada KPUD," tutupnya. (Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved