Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan tidak tahu-menahu perihal kasus korupsi yang membelit politikus PDI Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap.
Karena itu, Surya menolak permintaan Budiman untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan.
"Terkait dengan permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka, Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," kata Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai NasDem, Taufik Basari, di Jakarta, kemarin.
Ia mengutarakan DPP Partai NasDem telah mengirimkan surat kepada lembaga antirasywah soal ketidakhadiran tersebut pada Kamis (8/9).
Ketika surat itu disampaikan, sambung Taufik, Surya sedang berkegiatan di luar negeri.
"Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi. Pada saat surat tersebut sampai, Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh, mantan anggota Eksponen 98 dan advokat itu menuturkan bahwa posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta tersangka.
Menurut dia, saksi yang diajukan atau dipanggil penyidik tidak dapat menolak pemanggilan karena penting untuk pembuktian.
Sementara itu, saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka.
"Humas KPK sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan lengkap tentang itu kurang terpublikasikan dengan baik," jelas lulusan Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat itu.
Pada 16 Juni silam, Budiman bersama dengan enam anggota DPRD Sumatra Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot.
Mereka diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2012 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013-2015.
Mereka juga diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi tahun anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan lembaga antirasywah itu hanya memfasilitasi keinginan tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
"KPK hanya memfasilitasi keinginan tersangka," cetus Yuyuk. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved