Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjadi pengembala ternak 30 sapi limousin milik Bupati Subang, Ojang Sohandi, karena ditugaskan hanya untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Menggembala sapi limosin butuh orang yang ahli. Adapun dari 1.400 pegawai KPK, tidak pernah ada yang tercatat memiliki tugas untuk itu. Belum lagi KPK harus mengeluarkan anggaran selama proses pemeliharaannya.
Maka, pada Rabu 6/9, KPK pun memutuskan menjual sapi yang berasal dari wilayah beriklim dingin itu kepada lima orang penawar dengan dengan harga rata-rata setiap ekor sapi kelas wahid tersebut sebesar Rp30,8 juta dengan total penerimaan negara Rp926 juta dari harga limit Rp923 juta.
Lelang perdana sejak lembaga antirasywah tersebut berdiri pada 2003 didasarkan pada pengoptimalan pengembalian kerugian negara.
"Iya KPK telah menjual ke-30 sapi milik OS (Ojang Sohandi) karena sapi biaya rawatnya juga mahal," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (9/9).
KPK selama ini sering terkendala pengelolaan barang sitaan sehingga harga sejak disita sampai pelelangan menyusut dan saat pengembalian kerugian negara tidak sesuai dengan nilai barang karena rusak bahkan tidak bisa mengembalikan kerugian negara karena barang sitaan hasil tindak pidana luar biasa tersebut mati.
Itu pernah dialami KPK setelah menyita sejumlah binatang milik tersangka kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, yang telah menyita rumah dan tanah seluas 60 hektare, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang didalamnya terdapat sejumlah vila termasuk binatang seperti puluhan rusa dan binatang lain yang akhirnya mati karena tidak ada yang mengurus sejak disita sampai proses hukum usai.
Tidak hanya itu, KPK juga telah banyak menyita bangunan dan barang bergerak sejak 2003 yang juga akhirnya mangkrak atau rusak karena kesulitan dalam pengelolaan dan pemeliharaanya yang juga butuh dana khusus.
Pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, KPK telah menyita mobil pabrikan Eropa seperti Lamborghini, Ferrari, dan barang mewah lain sejak 2014 yang sampai saat ini belum dilelang dan hanya tersimpan di tempat penitipan barang sitaan.
Banyak lagi yang menjadi contoh lemahnya penanganan barang sitaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, sehingga KPK mengambil gebrakan dengan menjual sapi asal Prancis sebanyak 30 milik Ojang itu meski belum memiliki landasan kekuatan hukum tetap sebab perkaranya masuk tahap penuntutan di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Syarif mengungkapkan supaya tidak turun harga sapi dari nilai saat dilakukan penyitaan sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Ojang sehingga dilakukan lelang dengan bekerja sama KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang membawahi Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"(30 sapi Ojang) dilelang sebelum nilai ekonominya turun," jelas Syarif.
Ia mengatakan uang Rp926 juta dari penjualan tersebut akan ditetap menjadi barang bukti yang akan diuji di pengadilan, nantinya ketika terbukti 30 sapi hasil TPPU maka akan diberikan ke kas negara. Dan apabila tidak terbukti, akan dikembalikan ke Ojang.
Hal lain langkah penyelamatan uang negara ini juga akan diterapkan untuk barang sitaan lain yang diperhitungkan bisa susut harga. Ini merupakan salah satu wacana yang dibawa oleh pimpinan KPK jilid IV.
"Iya kita akan lakukan juga ke barang lain yang serupa dan yang bisa menyusut nilainya," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah mewacanakan penjualan barang sitaan pelaku korupsi. Salah satunya dengan menjual barang sitaan milik politikus PDI Perjuangan itu supaya nilainya tidak menyusut. Nantinya apabila sudah ada keputusan pengadilan baru akan diserahkan uangnya ke kas negara.
"30 sapi itu dijual sesuai harga pasar, uangnya masuk kan ke bank sambil menunggu putusan pengadilan. Kalau pengadilan putuskan harus dikembalikan ya kembalikan uangnya atau beli sapi lagi dimasukkan lagi ke kandang semula harus diperhatikan juga apa ada sapi yang lagi hamil, beda lagi hitungnya," terang Saut.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai siasat KPK supaya tidak terjadi penyusutan harga yang dapat merugikan pemilik atau penegak hukum. Pasalnya, nilai barang sitaan tersebut akan dieksekusi dalam waktu yang lama menunggu putusan pengadilan.
"Penjualan ini langkah KPK sebagai inovasi atas barang sitaan kalau tidak akan menimbulkan masalah baru (masalah perawatan, penyimpanan dan dapat terjadi penyusutan nilai)," tukasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved