Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak permintaan tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 Budiman Pardamean Nadapdap.
Penolakan Surya karena tidak mengetahui perkara yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mendukung sepenuhnya pengungkapan pelaku korupsi dalam perkara ini dalam bingkai pemberantasan korupsi.
"Setelah berkomunikasi dengan beliau, terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka, Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," terang Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem, Taufik Basari, dalam siaran persnya, Jumat (9/9).
Menurut dia, pihak Humas KPK pada Jumat ini memberikan keterangan kepada pers terkait pemanggilan Ketua Umum Partai NasDem sebagai saksi untuk tersangka Budiman Pardamean Nadapdap (BPN) selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan.
KPK menyampaikan panggilan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh atas permintaan tersangka BPN utk menjadi saksi yang meringankan.
"Bahwa KPK melakukan pemanggilan hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut dan posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta oleh tersangka. Saksi yang diajukan atau dipanggil oleh penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian, sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut," paparnya.
Taufik menambahkan, pihaknya merasa heran dengan BPN yang meminta Surya untuk meringankan pada perkara yang telah membelitnya dengan tuduhan menerima suap. Dikatakan, Surya Paloh pun kini sedang mengikuti kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut.
"DPP Partai NasDem kemarin (Kamis, 8/9) telah mengirimkan surat ke KPK yang pada intinya Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi. Juga permintaan BPN agar Bapak Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tidaklah relevan dan karenanya beliau tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi keinginan BPN untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Sehingga KPK hanya mengakomodasi permintaan tersangka.
"KPK hanya memfasilitasi keinginan tersangka untuk meringankan tersangka," tukasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved