Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA umum Partai NasDem Surya Paloh dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya diminta hadir atas permintaan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, Budiman Pardamean Nadapdap.
"Jadi penyidik kami memfasilitasi untuk permintaan dari tersangka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (9/9).
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP Partai NasDem membenarkan bahwa Surya Paloh dipanggil KPK atas permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap untuk menjadi saksi yang meringankan.
"Pemanggilan itu hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut," kata Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM DPP Partai NasDem Taufik Basari dalam keterangan persnya, Jumat (9/9).
Ditegaskan, saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta oleh tersangka.
"Saksi yang diajukan/dipanggil oleh penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian, sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan Ketua Umum Partai NasDem sama sekali tidak mengetahui perkara yang menjerat Budiman tersebut. "Namun entah mengapa tersangka BPN meminta Ketum untuk jadi saksi meringankan. Kabarnya tersangka juga meminta beberapa tokoh nasional lain untuk juga menjadi saksi yang meringankan," tambahnya.
Terkait dengan pemanggilan oleh KPK tersebut, kata Taufik, DPP Partai NasDem telah mengirim surat ke KPK. "Bahwa pada saat surat tersebut sampai, Pak Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," ujar Taufik.
Terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka, kata Taufik, Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apapun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka.
"Permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap agar Pak Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidak relevan dan karenanya Surya Paloh tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka tersebut," kata Taufik. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved