30 Sapi Sitaan KPK dari Bupati Subang Nonaktif Laku Keras

MTVN/ Yogi Bayu Aji
09/9/2016 16:44
30 Sapi Sitaan KPK dari Bupati Subang Nonaktif Laku Keras
(ANTARA/ALOYSIUS JAROT NUGROHO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang disita. Hewan ternak itu pun laku keras jelang Hari Raya Idul Adha.

"Infonya sudah laku. Dilelang tanggal 6 September kemarin," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Lelang dilakukan melalui prosedur penjualan lelang di muka umum. Proses dijalankan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jawa Barat.

Sapi itu terdiri dari 17 ekor jenis Simental, sedangkan 13 ekor lainnya jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan dalam lelang ini, yakni Rp 923.254.000.

Per ekornya, sapi itu ditawar hingga Rp30 juta per ekor. Total Rp900 juta hasil pelelangan pun nantinya bakal diserahkan ke kas negara.

Lelang dilakukan atas izin Ojang. Jika nantinya KPK tak berhasil membuktikan pencucian uang, uang hasil lelang dikembalikan ke Ojang. Jika terbukti, maka KPK akan memasukkannya ke kas negara.

Diketahui, Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta.

Fulus diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang. Politikus PDI Perjuangan juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Pada saat Ojang ditangkap pada 11 April lalu, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Mereka antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya