Mabes Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Haji Berpaspor Filipina

MTVN/ Renatha Swasthy
09/9/2016 12:53
Mabes Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Haji Berpaspor Filipina
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

MABES Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus jemaah haji yang menggunakan paspor Filipina.

"Total ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Boy mengungkapkan dari 68-69 saksi yang diperiksa dan meminta keterangan dari tempat daerah pemberangkatan masing-masing calon jemaah haji, kemudian dibuat lima laporan polisi. Hal ini dilakukan lantaran korban berasal dari asal yang berbeda.

Dari lima laporan polisi itu, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga merekrut jemaah haji dan menerima pembayaran biaya jemaah haji khusus tanpa hak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan penipuan dengan cara menyampaikan kepada calon jemaah haji bahwa ibadah haji lewat Filipina cepat, aman, dan legal.

Pada 22 Agustus 2016, penyidik menetapkan Pimpinan PT Ramana Tour, HAS dan BMDW. "Kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Jumlah jemaah sebanyak 38 orang," beber Boy.

Calon haji berasal dari Jepara (19 orang), Pandan Pasuruan,Jatim (12), Jambi (2), Tangerang (3) dan Bogor (2).

Tersangka selanjutnya MNA. Dia kata Boy memberangkatkan 65 calon jemaah haji lewat Filipina. Kerugian mencapai Rp6.358.945.565.

Selanjutnya polisi menetapkan lagi HMT sebagai tersangka yang merekrut calon jemaah haji dari Kabupaten Barru dan sekitarnya. HMT merekrut 21 orang menggunakan travel Tazkyah yang belum memiliki izin.

"Total kerugian Rp3.136.000.000. Sebanyak 20 orang bayar Rp150 juta, satu orang bayar Rp136 juta," tambah Boy.

Penyidik juga menetapkan pimpinan PT Shafwah, HF alias A dan HAH alias A sebagai tersangka. Keduanya memberangkatkan 24 orang calon jemaah haji lewat Filipina. Atas perbuatannya, keduanya meraup untung Rp3 miliar.

Terakhir, penyidik menetapkan pimpinan Hade El Badr Tour, ZAP sebagai tersangka. ZAP memberangkatkan 12 orang calon jemaah haji dengan meraup untuk Rp2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus dan 2 September. Boy menyebut tersangka bakal dikenakan pasal berlapis.

Terkait perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 68 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 63 dan 64 UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya