Timsel Jaring Calon Anggota KPU dan Bawaslu dengan Jemput Bola

Basuki Eka Purnama
09/9/2016 09:09
Timsel Jaring Calon Anggota KPU dan Bawaslu dengan Jemput Bola
(Antara/M Agung Rajasa)

TIM seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengundang atau menerapkan sistem jemput bola untuk menjaring calon anggota lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut.

"Semua anggota timsel bisa mengundang orang tertentu (untuk mendaftar), ini karena ada orang yang secara psikologis tidak nyaman kalau mendaftar sendiri," ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Saldi Isra di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9).

Kendati demikian, ia menjelaskan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 untuk masyarakat tetap akan digelar.

Selain itu, guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menerangkan, adanya pertimbangan untuk menerapkan mekanisme undangan tersebut, tidak kemudian berdampak pada pembedaan penerapan tahapan seleksi antara masyarakat dengan undangan dari pihak Timsel.

"Keputusan itu tetap dengan jaminan bahwa tidak ada kepastian mereka (orang yang mendapat undangan) akan lulus dengan mudah, semua undangan anggota timsel akan dibicarakan dalam rapat pansel. Jadi kami dapat mengetahui siapa mengundang siapa, tapi itu tidak memberikan hak istimewa bagi mereka," terangnya.

Menurut Saldi, persoalan undangan tersebut belum menjadi keputusan akhir dan masih akan dipertimbangkan dalam pertemuan kedua anggota Timsel, pada Kamis (15/9).

Sebelumnya, Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 menargetkan pembukaan pendaftaran calon anggota lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut pada 19 September 2016.

Kelompok yang terdiri dari sebelas orang itu menargetkan waktu pembukaan pendaftaran tersebut setelah melakukan pertemuan pertama mereka di Jakarta.

Sebelum mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022, para anggota Timsel diagendakan membuat draf pengumuman yang akan dimuat di media cetak dan elektronik, untuk mengundang pendaftar yang memenuhi persyaratan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU atau Bawaslu RI. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya