Nofiadi tidak Bisa Otomatis Jadi Bupati

Nur/Pro/Mal
09/9/2016 06:05
Nofiadi tidak Bisa Otomatis Jadi Bupati
(ANTARA/Nova Wahyudi/)

BERAKHIRNYA masa rehabilitasi mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi tidak otomatis membuat terdakwa pengguna narkoba itu bisa kembali menjabat sebagai bupati.

"Seusai masa rehabilitasi tidak secara otomatis langsung mengembalikan posisinya sebagai bupati," terang Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pasalnya, tambah dia, Kemendagri tengah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Nofiadi.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi.

Ia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menggunakan narkoba beberapa waktu lalu. Keputusan Kemendagri itu digugat ke PTUN Jakarta.

Dalam putusan, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Nofiadi terkait dengan pencopot-annya dari jabatan bupati Ogan Ilir.

Saat menanggapi kasus tersebut, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan putusan hakim yang berisi perintah rehabilitasi pada Ahmad Wazir Nofiadi menegaskan mantan Bupati Ogan Ilir itu terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Itu artinya dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU tentang Narkotika. Karena itu, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatan bupati," ungkap Henry.

Meski hukuman yang dijatuhkan hakim ialah rehabilitasi selama 6 bulan, tambahnya, tak berarti Nofiadi tidak terbukti bersalah.

"Hal itu hanya merupakan pilihan hukuman yang diputuskan hakim."

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan BNN tidak bisa mengintervensi proses ataupun hasil persidangan yang menjerat Nofiadi sebagai pengguna narkoba.

Berdasarkan hal itu pula, jelas Slamet, penyidik merekomendasikan Nofiadi untuk direhabilitasi.

"Memang dari awal itu diputuskan rehabilitasi oleh penyidik. Rehabilitasi itu kan hukuman juga," kata Slamet. (Nur/Pro/Mal/X-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya