Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penggunaan narkoba Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (Ofi) dituntut rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (8/9).
Ofi menjadi tersangka setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan Maret 2016 lalu di kediamannya, Palembang. Meski saat itu tidak ada barang bukti, Ofi tetap dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 127 A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses maupun hasil dari persidangan nanti. Namun demikian, pada dasarnya penyidik telah merekomendasikan Ofi untuk dilakukan rehabilitasi.
"Memang dari awal itu diputuskan rehab oleh penyidik, rehab itu kan hukuman juga," kata Slamet.
Dari pasal yang dikenakan terhadap Ofi, penyidik menjeratnya sebagai tersangka penyalahguna narkoba dan tidak ada bukti kepemilikan saat BNN melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan nggak ada bukti, cuma dia positif (pengguna). Dari sisi hukum narkotika, dia pengguna untuk diri sendiri bukan untuk orang lain maka oleh undang-undang dianjurkan kebijakan untuk rehab, meskipun dia pengguna kategori adiksi (berat)," ujarnya.
Diketahui, Ofi menggunakan narkoba sejak ia duduk dibangku SMA. Bahkan, saat sebelum dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir, Ofi sempat menggunakan narkotika jenis sabu.
Pun demikian, kata Slamet, hasil persidangan belum selesai. Ia menjelaskan, bisa saja Ofi tetap mendapat kurungan penjara sesuai pasal yang dikenakan. Dalam Pasal 127 A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan pengguna narkoba bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
"Kalau ada proses hukum, dia bisa juga direhab di lapas. Ini kan proses hukum jalan. Rehab jalan, bisa direhab di penjara," katanya.
Demikian pula, BNN sebagai penegak hukum tetap akan memantau proses rehabilitasi yang dijalani Ofi.
"Kami tetap memantau. BNN akan memantau proses rehabnya itu berlanjut hingga ke pascarehab. Pascarehab itu harus men-treatment untuk tidak menggunakan, keluarga juga harus menjaga, tapi sifatnya hanya mengingatkan saja," jelasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved