Terbukti Narkoba, Nofiadi Harus Berhenti Jadi Bupati

Putri Rosmalia Octaviyani
08/9/2016 20:27
Terbukti Narkoba, Nofiadi Harus Berhenti Jadi Bupati
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KETUA Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, putusan hakim yang berisi perintah rehabilitasi kepada Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai penegasan yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kondisi itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sikap teladan sebagai pemimpin.

"Itu artinya dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Oleh karenanya yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai bupati," ungkap Henry saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (8/9) petang.

Meski hukuman yang dijatuhan hakim kepada ialah rehabilitasi selama 6 bulan, bukan berarti Noviadi tidak terbukti bersalah. Menurut Henry, rehabilitasi hanya merupakan pilihan hukuman yang diputuskan hakim. Berat ringannya hukuman dikatakan Henry bergantung dari rasa keadilan hakim.

Terlebih lagi, hukuman berupa perintah menjalani rehabilitasi juga membuktikan bahwa Bupati OI itu benar menggunakan narkoba akut atau luar biasa.

"Pengguna biasa saja diancam pidana minimal 4 tahun, apalagi pengguna luar biasa atau yang sudah sampai pada taraf ketergantungan," ungkap Henry.

Karena itu, ia mendesak agar bupati tersebut diberhentikan lantaran tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Meskipun diperkenankan oleh hukum, hal tersebut dapat menjadi gambaran yang tidak baik dan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera pada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya