Anggota DPR: Keputusan Arcandra Jadi WNI Terlalu Instan

Al Abrar
08/9/2016 18:19
Anggota DPR: Keputusan Arcandra Jadi WNI Terlalu Instan
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

ANGGOTA Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengaku tidak setuju dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjadi warga negara Indonesia.

Ia menilai, keputusan Kemenkumham itu terlalu instan. Apalagi, kesalahan tersebut lantaran Arcandra pernah menjabat 20 hari sebagai Menteri ESDM.

"Apapun alasannya menurut saya enggak pas," kata Latifa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut politikus PDIP itu, Presiden Joko Widodo juga harus bijak dengan masalah tersebut. Artinya, kata dia, jangan mudah dihasut oleh sekelompok orang yang menginginkan agar Arcandra menjadi WNI.

"Tolong dengar para pembisik juga harus kredibel, jangan ada kepentingan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly mengkaji ulang untuk memberikan status WNI kepada Arcandra.

"Tolong jangan terlalu cepat ambil keputusan," pungkasnya.

Arcandra Tahar sudah 100% WNI. Arcandra telah mencabut status kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Kami berkesimpulan meneguhkan kembali kewarganegaraan Arcandra pada 1 September 2016," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (7/9).

Yasonna membenarkan Arcandra sempat memiliki paspor AS. Yasonna pun menunjukkan foto paspor itu di hadapan anggota komisi hukum.

Namun, kewarganegaraan AS itu telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan pada 12 Agustus 2016. Permohonan itu sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara Arcandra otomatis bukan lagi warga AS.

Pada 15 Agustus, otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya