KPK Sita Harley-Davidson Milik Bupati Banyuasin

MI
08/9/2016 07:40
KPK Sita Harley-Davidson Milik Bupati Banyuasin
(KPK menggeledah rumah pribadi dan kantor baru milik Zulfikar---MI/Dwi Apriani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah milik pengusaha CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami. Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam kasus ijon di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Ketiga rumah itu berada di Jalan Tanjung Sari 2 RT 033/RW 007, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Rumah pertama bernomor 22. Dua rumah lainnya yang belum memiliki nomor berada tepat di belakang rumah pertama.

Ketua RT 033 RW 007, Ibrahim, membenarkan tiga rumah yang didatangi penyidik KPK merupakan milik Zulfikar. "Ini memang rumah dari warga kita. Dia sudah tiga tahun di sini. Dua rumah baru ini pun milik dia," kata Ibrahim kepada Media Indonesia di Palembang, kemarin (Rabu, 7/9).

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu berlangsung selama 7 jam. Tim KPK yang tiba dengan tiga mobil kemudian mengamankan dokumen-dokumen dalam 2 tas ransel dan 1 koper.

KPK juga menggeledah rumah dinas bupati dan kantor bupati di Pangkalan Balai, Banyuasin. Dari rumah dinas bupati, KPK mengamankan motor milik Yan Anton jenis Harley-Davidson berwarna hitam dan Kawasaki Ninja serta dua unit mobil Toyota Innova.

Ruang kerja kepala dinas pendidikan, kasi pembangunan dan program pendidikan, sekretaris daerah, kasubag rumah tangga, dan asisten II tidak luput dari penggeledahan.

Dari Kantor Dinas Pendidikan Banyuasin, KPK mengamankan 3 kardus dan 1 koper berisi dokumen. "Ini tentu jelas ada hubungannya, makanya kita amankan. Setelah ini langsung kita bawa ke kantor KPK untuk dipelajari," kata penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.

Di Yogyakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya akan segera menunjuk Wakil Bupati Banyuasin Suman Asra Supriono untuk menjadi Plt Bupati Banyuasin. "Pemerintahan harus tetap berjalan," kata Tjahjo di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Untuk mencopot Yan Anton, pemerintah pusat harus menunggu sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Namun, karena OTT, alat buktinya sudah cukup untuk menonaktifkannya sebagai bupati. "Kita tinggal menunggu surat dari KPK (untuk melantik wakil bupati menjadi plt bupati)," lanjut dia.

Tjahjo menambahkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah menjadi keniscayaan untuk meminimalisasi penyelewengan kepala daerah. "Semangat antikorupsi di birokrasi di daerah masih rendah," keluh menteri asal PDI Perjuangan tersebut.

Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehari setelah ditangkap di rumah dinasnya pada Minggu (4/9). Ia bersama lima tersangka lain kini ditahan atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (DW/AT/Pol/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya