Damayanti Akui Dapat Tekanan dan Ancaman

MI
08/9/2016 07:25
Damayanti Akui Dapat Tekanan dan Ancaman
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MANTAN anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengaku banyak mendapat tekanan dalam menjalani sidang terkait kasus suap yang membelitnya di proyek infrastruktur. Hal ini dia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kepada teman-teman Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan, mengungkap, dan mengatakan yang sejujurnya terkait program aspirasi di Komisi V," kata Damayanti.

Eks politikus PDIP itu menyebut dia harus memberikan keterangan yang sejujurnya. Meski kata dia, banyak tekanan yang datang. "Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko dan mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini."

Damayanti mengaku menyesal menerima duit dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait program aspirasi. Untuk menebus penyesalan itu, dia telah mengembalikan semua uang yang diberikan kepada KPK. Dia juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Apalagi, ia mengaku hanya menjadi korban dari sistem.

"Saya korban dari sistem yang ada selama ini, saya baru setahun jadi anggota DPR. Saya tidak tahu permainan politik di DPR," tambah Damayanti.

Damayanti juga mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut, meski dia sudah dipecat, PDIP tetap ada di hatinya.

"Mohon maaf kepada Ibu Megawati Soekarnoputri karena saya sudah kecewakan beliau. Meski sudah dipecat dari DPP, darah Marhaen tetap mengalir pada tubuh ini."

Damayanti dituntut enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima duit sejumlah S$328 ribu, S$404 ribu, dan Rp1 miliar dari Abdul Khoir melalui Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Duit diberikan lantaran Damayanti menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku yang akan dikerjakan oleh Abdul Khoir.

Di tempat yang sama, dua teman Damayanti, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy Ariyati Edwin divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Julia dan Dessy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dinilai terbukti menerima uang dari Abdul Khoir terkait proyek jalan di Maluku.

"Mengadili menyatakan para terdakwa Dessy dan Julia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membaca putusan. (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya