Penyadapan tidak Bisa Dilakukan Sembarang Orang

MI
08/9/2016 07:20
Penyadapan tidak Bisa Dilakukan Sembarang Orang
()

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap UUD 1945 yang dilayangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pasal yang digugat Novanto menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah. Dalam gugatannya, politikus yang tersangkut skandal 'papa minta saham' itu meminta MK menafsirkan keabsahan dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti tanpa didahului permintaan pihak berwenang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Kontitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon memiliki <>legal standing dan gugatannya memenuhi unsur pelanggaran terhadap UUD 1945. Menurut Arief, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b dalam UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai secara jelas.

"Dengan demikian, MK menerima sebagian permohonan pemohon sepanjang tidak dimaknai, khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Rabu, 7/9).(Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya