Damayanti Minta Hak Politiknya tidak Dicabut

Renatha Swasthy
08/9/2016 06:20
Damayanti Minta Hak Politiknya tidak Dicabut
(MI/ADAM DWI)

MANTAN anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti masih berhasrat menjadi legislator setelah selesai menjalani masa penjara dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk itu, dia meminta supaya majelis hakim tidak mencabut hak politiknya.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu menyadari telah melakukan kesalahan dengan menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dia menyadari selama ini mendapat gaji dari DPR dan dia bisa lolos jadi anggota DPR karena pilihan rakyat

"Sayang saat ini saya berhenti mengabdi pada masyarakat. Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya," kata Damayanti saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9).

Damayanti mengatakan, selama setahun menjabat sebagai anggota DPR sudah ada sejumlah program kesejahteraan dan pembangunan ekonomi untuk dapilnya di Brebes yang sudah dijalankan. Misalnya pembangunan lumbung air, pembangunan jalan.

Usai keluar dari penjara, dia tetap ingin mengabdi pada Dapilnya dan memberikan yang lebih banyak.

"Atas dasar itu, saya mohon agar hak berpolitik saya tidak dicabaut, karena setelah saya keluar, saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara," pungkas Damayanti.

Damayanti dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima duit sejumlah SGD328 ribu, SGD404 ribu dan Rp1 miliar dari Abdul Khoir melalui Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Uang itu diberikan lantaran Damayanti menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku yang akan dikerjakan oleh Abdul Khoir. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya