Ketua KPU Tolikara Diberi Peringatan Keras

Cah
08/9/2016 06:10
Ketua KPU Tolikara Diberi Peringatan Keras
(MI/ADAM DWI)

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memberikan teguran keras kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Papua, Hosea Genongga.

DKPP menilai Hosea merendahkan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.

Terbukti DKPP mendapatkan 18 laporan atas dugaan keberpihakannya kepada partai tertentu, meskipun hal itu belum terbukti melanggar kode etik.

"Ada orang (Hosea Genongga) yang sudah 18 kali diadukan ke DKPP. Meskipun belum melanggar etik, pengaduan itu sudah cukup untuk DKPP memberi peringatakan keras kepada teradu untuk memperbaiki diri untuk kelangsungan dan kepercayaan masyarakat di Tolikara," papar Jimly seusai membacakan keputusan perkara pengaduan atas dugaan keberpihakan Hosea Genongga, di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.

Dalam membacakan putusan itu, Jimly didampingi seluruh komisioner DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Menurut Jimly, pengaduan yang dilakukan Marnus Kogoya kepada Hosea karena terlibat aktif pada sosialisasi pencalonan kembali Bupati Tolikara, Usman Wanimbo.

Jimly pun mengaku heran dengan hal ini.

Selama menjabat Ketua DKPP, baru pertama kali ada seorang penyelenggara pemilu diadukan sebanyak 18 kali.

"Khusus untuk keputusan ini, meski materi pengaduan tidak terbukti, kasus ini sangat menarik perhatian. Itu sebabnya perlu catatan sendiri untuk perbaikan."

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan dalam pembacaan pertimbangannya, 18 aduan kepada Hosea menunjukkan adanya ketidakpercaaan masyarakat, meskipun seluruh pengaduan sampai saat ini belum ada yang terbukti.

Nur Hidayat meyakini kecurigaan perilaku penyelenggara pemilu diakui DKPP bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

"Setelah 18 kali diajukan pengadu, DKPP telah memberikan tujuh peringatakan keras kepada yang bersangkutan agar memperbaiki. Jika anjuran tersebut tidak diindahkan, hal itu dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat dalam rencana penyelenggaraan pemilu serentak pada 2017."

Menurut Nur Hidayat, meski tidak ada sanksi, bukan berarti Hosea tidak melanggar kode etik. Itu karena pengadu tidak ada yang bisa membuktikan secara formal kesalahan Hosea.

"Namun, DKPP akan memberikan sanksi sangat keras kepada Hosea jika nantinya terjadi ketidakpercayaan masyarakat yang lebih luas karena tidak adanya perbaikan." (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya