Komnas HAM: Pembunuhan Massal Terjadi di Jambo Keupok

Micom
07/9/2016 22:30
Komnas HAM: Pembunuhan Massal Terjadi di Jambo Keupok
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah Daerah Operasi Militer (DOM) dan sebelum Darurat Militer termasuk sebagai pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Jambo Keupok merupakan satu dari lima kasus pelanggaran HAM di Aceh yang diselidiki oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengungkapkan, peristiwa Jambo Keupok, model kasusnya sama dengan pembunuhan massal. Kala itu, tentara datang dan menggedor pintu rumah warga pada pagi hari.

"Penyiksaan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap para korban dilakukan di depan umum. Tujuannya untuk menebar teror dan menakuti masyarakat," kata Otto saat jumpa pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (7/9).

Jumpa pers yang mengambil tema 'Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (Peristiwa Jambo Keupok, Aceh Selatan)' itu selain menghadirkan narasumber Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, juga Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Komnas HAM, menurut Otto, membentuk tim projustisia untuk mengungkap pelanggaran HAM pada peristiwa Jambo Keupok. Sebanyak 16 orang telah diminta kesaksiannya dan berkas kasusnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sebab, Komnas HAM hanya berwenang melakukan penyelidikan dan membuat rekomendasi. Sedangkan kewenangan melakukan penyidikan berada di tangan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, lanjut Otto, Komnas HAM juga bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban. Komnas HAM juga berharap, pada saat memberikan layanan bantuan bagi korban, LPSK dapat menemukan bukti baru lainnya, seperti diagnosis medis korban.

"Banyak kasus pelanggaran HAM berat tidak naik ke pengadilan karena kejaksaan beralasan kurangnya alat bukti," tutur Otto seraya menambahkan, Komnas HAM juga meminta LPSK dapat mempersiapkan korban untuk bersaksi di pengadilan HAM.

Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan, meski kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Jambo Keupok itu belum tentu akan naik ke persidangan, LPSK sudah melaksanakan peran dengan memberikan bantuan medis dan psikologis kepada para korban.

Karena pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan LPSK. Pemberian bantuan, kata Abdul Haris, paling tidak menegaskan sudah ada perhatian negara bagi para korban pelanggaran HAM berat seperti pada peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.

Sedangkan untuk permohonan kompensasi, hal itu baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Karena itu jika pengadilan HAM kasus Jambo Keupok bisa dilaksanakan, hal itu dapat membuat kepastian hukum dan hak-hak korban seperti kompensasi bisa dimungkinkan untuk diberikan.

Wakil Ketua LPSK Hasto menambahkan, sebenarnya ada 17 nama yang diserahkan Komnas HAM kepada LPSK untuk diberikan bantuan. Namun, setelah tim LPSK turun ke lapangan, ternyata dua nama tidak termasuk kategori korban, melainkan saksi pada saat kejadian tersebut berlangsung. Sehingga total korban berjumlah 15 orang, terdiri dari 10 perempuan dan 5 laki-laki.

Dari hasil turun lapangan, kata Hasto lagi, LPSK mendapati keterangan bahwa saat kejadian, sebanyak 16 orang dibunuh, dimana 4 diantaranya ditembak di bagian kepala, dada dan perut hingga tewas. Lalu, 12 orang lainnya disiksa dan dimasukkan ke dalam sebuah rumah lalu dibakar.

"15 orang korban yang mendapatkan bantuan LPSK adalah keluarga dari 16 orang yang dibunuh," tutur dia.

Pemberian bantuan bagi korban, lanjut Hasto, khususnya rehabilitasi psikologis sangat diperlukan karena trauma akibat kejadian pembunuhan, penyiksaan dan pembakaran hidup-hidup terhadap anggota keluarganya, masih terbayang-bayang hingga kini. Bahkan, ada korban yang trauma dan berkeringat dingin jika melihat orang berpakaian loreng. Ada pula di antaranya yang ketakutan setelah mendengar suara mobil.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa Jambo Keupok merupakan peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi pada sekitar 17 Mei 2003 setelah DOM dan sebelum Darurat Militer. Sejumlah anggota TNI dengan senjata lengkap melakukan penyisiran terhadap rumah-rumah penduduk pada pagi hari guna mencari anggota dan pendukung GAM.

Dalam melakukan operasi tersebut, TNI diduga telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan sehingga jatuh korban jiwa meninggal dunia maupun luka-luka serta hancurnya rumah penduduk. Korban jiwa atas 16 orang laki-laki (12 dibakar hidup-hidup dan 4 orang mati ditembak). Sedangkan dugaan penyiksaan dilakukan terhadap 16 orang yang kemudian mati (ditendang, dipukul dengan popor senjata). (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya