Kejagung Kaji Keputusan MK Kabulkan Gugatan Novanto

Antara
07/9/2016 21:50
Kejagung Kaji Keputusan MK Kabulkan Gugatan Novanto
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEJAKSAAN Agung mengaku masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Setya Novanto terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita harus pelajari dahulu putusan MK, nanti kita akan sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (7/9).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah belum menanggapi putusan itu meski sudah ditanyakan melalui pesan singkatnya.

Penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang ditangani JAM Pidsus itu lah yang menjadi dasar Setya Novanto, mantan Ketua DPR mengajukan uji materi karena Kejagung berkeyakinan ada permufakatan jahat melalui rekaman. MK sendiri telah memutusan rekaman itu merupakan tindakan ilegal.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis memuji putusan MK terkait dikabulkannya uji materi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menilai, majelis hakim MK telah menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bekas dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

"Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya," katanya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto menyangkut Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan penegak hukum.

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 Ayat (2) UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya