Untuk Biayai Kejuaraan Tenis, Nurhadi Minta Rp3 Miliar

Erandhi Hutomo Saputra
07/9/2016 20:33
Untuk Biayai Kejuaraan Tenis, Nurhadi Minta Rp3 Miliar
(ANTARA)

NAMA mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kerap disebut-sebut tetapi tidak dijelaskan secara jelas perannya dalam kasus suap Lippo Group.

Namun, dalam dakwaan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang peran Nurhadi dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Nurhadi dijelaskan telah memberi arahan kepada Edy Nasution untuk meminta Rp3 miliar kepada perantara yang ditugaskan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti, terkait permintaan pembatalan eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan (PT JBC)--anak perusahaan Lippo--di Gading Serpong Tangerang.

Jaksa KPK Titto Jaelani menyebut, permintaan pembatalan eksekusi lahan itu karena adanya permintaan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe dalam surat yang dikirimkan ke PN Jakpus pada 16 Februari 2015.

Pasalnya, eksekusi pada 2013 berdasarkan putusan Raad Van Justitie No 232/1937 yang memenangkan ahli waris tidak kunjung dilakukan.

Mengetahui permintaan eksekusi itu, pada Agustus 2015 Hesti menemui Edy Nasution yang meminta eksekusi lahan PT JBC dibatalkan.

Tidak ditanggapi Edy, Hesti kemudian melapor kepada Eddy Sindoro yang meminta Hesti untuk membuat memo yang ditujukan untuk Nurhadi yang disebut sebagai promotor untuk membantu pengurusan perkara Lippo.

Edy Nasution menyampaikan kepada Hesti jika uang itu akan digunakan untuk membiayai kejuaraan tenis tingkat nasional.

“Setelah itu terdakwa (Edy Nasution) menghubungi Hesti dan menyampaikan dalam rangka pengurusan penolakan eksekusi lanjutan atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," jelas Jaksa KPK Titto saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

"Pak, tadi kawan pusat menelepon, angka tetap 2 sesuai yang disampaikan Wu (Nurhadi) kepada yang bersangkutan. Dia minta secepatnya karena akan dipakai untuk event turnamen tenis seluruh Indonesia,” jelas Jaksa Titto membacakan pesan BBM Hesti kepada Eddy Sindoro.

Dari tawar menawar itu, angka yang disepakati Eddy Sindoro Rp1,5 miliar yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diterima oleh Edy Nasution pada 5 November 2015. Pemberian uang itu dilakukan oleh Doddy Aryanto Supeno yang juga rekan Hesti. Uang Rp1,5 miliar tersebut berasal dari kas PT Paramount Enterprise Internasional (PT PEI)--anak perusahaan Lippo Group--yang sebelumnya disetujui oleh Direktur PT PEI, Ervan Adi Nugroho, setelah mendapat perintah Eddy Sindoro.

"Walaupun beberapa kali Supramono (kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjioe) menemui terdakwa (Edy Nasution di ruang kerjanya, terdakwa menyampaikan eksekusi lanjutan belum ada penyelesaiannya," tukas Jaksa KPK Titto.

Selain didakwa menerima Rp1,5 miliar, Edy juga didakwa menerima suap Rp100 juta terkait pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga anak perusahaan Lippo, PT Metropolitan Tirta Perdana. Adapun Edy juga menerima US$50.000 dan Rp50 juta untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) anak perusahaan Lippo lainnya, PT Across Asia Limited meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Edy menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Di sidang lainnya, Doddy yang dituntut 5 tahun dalam nota pembelaannya (pledoi) tetap kukuh jika uang Rp50 juta yang ia berikan kepada Edy bukan merupakan uang suap, melainkan uang hadiah pernikahan anak Edy Nasution sesuai perintah Ervan. Ia menampik pernah memberi uang Rp100 juta pada Desember 2015, pasalnya tidak ada saksi yang menyatakan demikian.

Menurut Doddy, jaksa KPK dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta persidangan. "Yang saya serahkan murni untuk kado pernikahannya anak Edy Nasution, tidak ada maksud untuk menyuap," kata Doddy memelas. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya