KPK Siap Ungkap Sindikat Pembakar Hutan

Cahya Mulyana
07/9/2016 16:25
KPK Siap Ungkap Sindikat Pembakar Hutan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) penuhi permintaan Presiden Joko Widodo bantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membongkar sindikat pembakar hutan. KPK akan mengambil ranah dugaan korupsi dari perizinan yang terindikasi korupsi.

"KPK akan telisik kalau ada korupsi di dalamnya (kebakaran hutan) tetapi pada saat yang sama kita memberikan beberapa rekomendasi kajian ke KLHK untuk perbaikan tata kelola kehutanan," papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (7/9).

Menurutnya, KPK dengan senang hati akan membantu KLHK memadamkan kebakaran hutan dengan kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan korupsi. KPK juga sudah sejak lama memberikan kajijan soal hutan dan kebun sebagai langkah pencegahan terjadinya korupsi dalam pengelolaan hutan dan kebun di kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya.

"KPK akan dengan senang hati membantu bu Menteri karena KPK punya kajian lengkap soal hutan dan kebun," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan hutan sudah menjadi salah satu fokus KPK dalam mencegah dan menindak pidana korupsi. Sehingga KLHK tidak sendiri, KPK siap turun tangan bersama memadamkan korupsi pada salah sektor sumber daya alam tersebut.

"Sumber daya alam menjadi sektor fokus KPK jadi cocok dengan visi misi KPK. Secara pribadi saya juga tertarik membantu karena dari dulu saya memang sangat concern soal pembakaran hutan," tukasnya.

Ketika dihubung di tempat terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, KPK mengapresiasi instruksi dari presiden, karena menganggap sektor hutan sektor yang sangat penting, bahkan sebelumnya sempat menginisiasi adanya nota kesepahaman bersama 12 kementerian dan lembaga pada tahun 2013 termasuk programIndonesia memantau hutan.

"Kenapa hutan penting? Karena efek kerusakannya sangat parah, selain kerusakan alam ada tetapi juga kerap memicu konflik horizontal. Kemudian dari berbagai kasus sampai saat ini menyumbangakan kerugian negara terbesar 200 miliar lebih itu untuk alih fungsi hutam di Kaltim," ungkapnya.

Menurutnya KPK menaruh perhatian pada hutan namun kewenangan KPK terbatas seperti tidak bisa masuk ranah pengungkapan illegal loging. Tapi KPK bisa masuk hanya pada unsur korupsi, suap dalam pengurusan izin. Saat ini, KPK menyambut baik, dan menunggu apa saja yg bisa dikerjasamakan.

"Sebelumnya ada yang direkomendasikan KPK kepada KLHK tetapi belum spesifik soal kebakaran hutan, karena soal ini juga harus kaji dulu. Apakah perizinan, perubahan fungsi atau apa," jelasnya.

Priharsa menjelaskan rekomendasi dan kerjasama dengan KLHK dan KPK sedang berjalan dalam penataan sistem tata kelola hutan. "Perbaikan tidak harus dengan penyelidikan tapi bisa dengan perbaikan sistem. Dan ini masih terus dilakukan karena sampai saat ini belum tercapaikan," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya