DPR Persilakan Pemerintah Tempuh Cara Lain Soal Naturalisasi Archandra

Al Abrar
07/9/2016 13:51
DPR Persilakan Pemerintah Tempuh Cara Lain Soal Naturalisasi Archandra
(AFP PHOTO / ADEK BERRY)

KOMISI Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam RDP itu, Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Archandra Tahar.

"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima, Rabu (7/9).

Menurut Bambang, Archandra telah melepas status kewarganegaraan AS-nya. Namun, sampai saat ini, mantan Menteri ESDM itu belum diakui status kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia.

Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan.

"DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar," ujarnya.

DPR, kata pria yang karib disapa Bamsoet itu, menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain.

"Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Achandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa Archandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS nya," ucap politikus Golkar ini.

Bamsoet menambahkan, menjadi kewajiban bagi negara untuk memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, jika Kemenkum dan HAM akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Archandra dengan Non Stateless dengan menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah.

"Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," beber Bamsoet.

Keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan.

"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," pungkas Bamsoet. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya