Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan vonis maksimal 10 tahun, mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng, 71, kembali divonis bersalah selama 3,5 tahun penjara untuk kasus lainnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (7/9).
Pembacaan vonis ini dilakukan setelah sebulan lebih Tenridajeng menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung di dalam sel tahanannya.
Pada vonis kali kedua ini, tidak ada orang dekat yang mendampingi Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu. Tidak pula pengacara, tidak juga kerabat keluarga. Tenridajeng yang sudah renta itu berjalan hanya didampingi beberapa pegawai kejaksaan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta, dan subsidair satu bulan kurungan," tegas majelis hakim yang membacakan vonis tersebut.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Bila tidak mampu mengganti kerugian, kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Di hadapan majelis hakim, Tenriadjeng mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Biar saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Tenriadjeng.
Selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa dalam kasus dana kas daerah, JPU Desty Rerung menyeret dua terdakwa lain. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung.
Tenriadjeng bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 19 ayat 1 huruf B UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi No 31/1999.
Tenriadjeng terjerat tiga perkara korupsi selama menjabat kepala daerah tersebut. Kasus pertama, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.
Kasus kedua, korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Tenriadjeng divonis pidana tiga tahun denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Kasusnya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ketiga, kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved